SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Pencabulan di Boyolali ini menimpa gadis berusia 16 tahun di Kemusu.

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Jakarta saat ini tengah mengawal kasus persetubuhan secara paksa terhadap gadis di bawah umur di wilayah Kemusu, Boyolali. Pelakunya diduga merupakan warga Desa Lemahireng, Kecamatan Kemusu, bernama Bimo, 19.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

BPPH PP meminta Polres Boyolali menangani kasus ini hingga tuntas dan pelaku bisa dihukum berat. Perwakilan BPPH PP Jakarta, Ponxi Yoga Wiguna, menjelaskan korban adalah anak di bawah umur berinisial YS yang masih berusia 16 tahun asal Kemusu.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga pengadilan. Pihak keluarga juga tidak mau jika kasus ini diselesaikan di luar jalur hukum,” kata Ponxi, kepada Solopos.com, Senin (28/3/2016).

Dia menjelaskan kasus terjadi pada 10 Maret lalu di rumah pelaku. Saat itu, korban tengah melintas di depan rumah pelaku. Pelaku memanggil-manggil korban dan memaksa masuk ke dalam rumahnya yang dalam keadaan kosong.

Setelah itu, korban disuruh pulang. Warga curiga melihat korban menangis di pinggir jalan. Saat ditanya warga, korban mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Warga sempat emosi dan menghakimi pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono melalui Kasatreskrim, AKP Muhamad Kariri menyatakan kasus tersebut adalah kasus pencabulan. Saat ini, kasus sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di tahanan. Berkas kasus tersebut bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Kariri memastikan pelaku akan mendapatkan hukuman. Selain itu, Polres Boyolali juga menangani kasus pengeroyokan terhadap tersangka. “Namun, untuk kasus pengeroyokan ditangani Polsek Kemusu,” kata Kariri.

Yonxi kembali menambahkan BPPH PP juga melayangkan surat pengaduan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI). Dia berharap korban mendapat pendampingan dari kedua lembaga tersebut untuk mengurangi potensi tekanan psikologi mengingat korban masih di bawah umur.

“Kami berharap korban yang masih dibawah umur ini mendapat perlindungan dan pendampingan untuk pemulihan trauma maupun tekanan psikologi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya