SOLOPOS.COM - Tersangka kasus cabul, MD, 25 (menutup muka), memberikan keterangan kepada Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono (kanan) di Mapolres Boyolali, Selasa (19/8/2014). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI – Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur menyeret MD, 25, warga Kecamatan Banyudono, Boyolali ke penjara. Korban pelaku tak lain adalah adik iparnya, AF, 13.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, Selasa (19/8/2014), mengemukakan tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan di mapolres setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Perbuatan tersangka terhadap korban terungkap setelah istri tersangka mengetahui foto-foto korban di ponsel tersangka,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim, AKP Parwanto, dan Kasubbag Humas, AKP Jumaisah.

Kapolres mengungkapkan dari penyidikan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan kali pertama saat tersangka dan korban berada di rumah.

Saat itu, tersangka berusaha mencabuli korban namun korban berhasil memberontak. Tak kapok, tersangka kembali mengulang perbuatan cabul tersebut terhadap korban di lain hari.

“Perbuatan tersebut dilakukan hingga lima kali oleh tersangka,” imbuh Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, Kasatreskrim mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Saat diwawancarai wartawan, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu kepada sang adik ipar karena sering bertengkar dengan sang istri. Tersangka juga mengakui sering menonton video porno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya