SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pencabulan Boyolali, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan guru dan murid SMP di Ngemplak berakhir damai.

Solopos.com, BOYOLALI — Proses hukum kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru SMPN di Ngemplak, JS, dengan salah satu siswinya terancam mandek di tengah jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keluarga siswi tersebut bakal berdamai dengan guru yang bersangkutan dengan alasan pelaku berjanji menyekolahkan korban hingga lulus SMA. Kuasa pendamping korban dari LBH Yaphi Solo, Nunung Purwanti, mengatakan keluarga korban telah meminta LBH Yaphi untuk tak melanjutkan pengawalan proses hukum di kepolisian yang berjalan saat ini.

Tak hanya itu, keluarga korban juga mendatangi kantor LPH Yaphi Solo, Rabu (17/5/2017) lalu, dan diketahui kepala desa setempat, untuk mencabut kuasa pendamping yang telah dimandatkan kepada LBH Yaphi. “Kami terus terang kecewa. Masalahnya ini kejahatan pidana, kenapa malah berdamai dengan predator,” ujar Nunung kepada Solopos.com, Jumat (19/5/2017).

Dalam keterangannya kepada LPH Yaphi, jelas Nunung, keluarga korban telah memaafkan pelaku yang juga guru korban. Alasannya, selain pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya, pelaku juga bersedia menyekolahkan korban hingga lulus SMA sebagai bukti permintaan maaf dan pertanggungjawabannya.

“Masalahnya ini kan perkara pidana dan pelaku ini memiliki rekam jejak sangat kelam dengan jumlah korban sudah banyak. Rata-rata korbannya adalah siswinya. Mestinya korban tak mudah begitu saja mempercayai janji-janji manis pelaku,” ujarnya. (Baca juga: Siswi SMP Ngemplak Dicabuli Guru, Polisi  Periksa 3 Saksi)

Atas sikap pemutusan tersebut, Nunung tak bisa bertanggung jawab atas segala persoalan hukum di kemudian hari. Pendamping lainnya dari LBH Yaphi Solo, Adi Cahyo, mendesak kepolisian agar tak mudah menghentikan kasus pidana itu dengan dalih kedua belah pihak telah berdamai.

Menurutnya, perdamaian dalam kasus pidana tak bisa menggugurkan proses hukum. Perdamaian, kata dia, hanya membantu meringankan hukuman kepada pelaku setelah keluar putusan dari pengadilan.

“Saya yakin, kepolisian bekerja sangat profesional. Polisi bisa membedakan perkara perdata dan perkara pidana. Dengan kata lain, pelaku pidana tetap harus dihukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Dibal, Budi Setyono, membenarkan ikut serta dalam proses perdamaian kedua pihak. Dia menjelaskan guru yang menjadi pelaku tindak asusila adalah warganya. “Benar. Saya ikut mengantar pelaku ini menemui keluarga korban agar berdamai,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya