SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Bermodal SMS nyasar dan iming-iming pulsa, seorang pria beristri tega mencabuli ABG berusia 13 tahun. Pencabulan itu dilakukan SC, 24, warga Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, terhadap Melati [bukan nama sebenarnya] dari Kecamatan Sambi, Boyolali.

SC pun dilaporkan ke polisi oleh ayah Melati, BT, 37, yang tidak terima anaknya yang masih ABG dicabuli. Kini, Sugeng ditahan di Mapolres Boyolali dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, membenarkan penangkapan Sugeng berdasarkan laporan dari BT, ayah Melati.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Peristiwa itu bermula ketika Sugeng berkenalan dengan Melati melalui SMS yang dikirimkan tersangka kepada Melati. Tersangka mengaku mendapatkan nomor ABG itu dari nomor yang didapatnya secara acak. Tersangka kemudian mulai menghubungi korban melalui telepon dan SMS secara intens. Dengan bujuk rayunya, tersangka yang mengaku sudah memiliki istri itu berhasil mengajak korban berpacaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka membujuk korban dengan cara memberikan iming-iming pulsa telepon untuk korban sebanyak dua kali, yaitu senilai Rp10.000 dan Rp5.000. Tersangka juga berjanji kepada korban untuk setia dan tidak akan meninggalkan korban asalkan mau diajak berhubungan badan.

Hingga Jumat (27/12/2014), sekitar pukul 18.45 WIB, tersangka mengajak korban pergi berjalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka. Saat itulah tersangka terus membujuk dan merayu korban agar mau berhubungan badan dengannya. Hingga akhirnya korban mengiyakan.

Korban pun diajak tersangka ke sebuah tegalan singkong di Dukuh Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Di tempat itulah, tersangka berhubungan badan korban. Sekitar pukul 21.30 WIB, korban pun diantar pulang oleh tersangka.

Namun di tengah perjalanan, keduanya dihadang oleh warga setempat. Tersangka pun dibawa ke rumah korban dan diinterogasi tentang perbuatannya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah korban pun melaporkan tersangka kepada polisi. “Saat ini tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (8/1/2014).

Disebutkan Kasatreskrim, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Saat diwawancara wartawan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka dengan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya