SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Boyolali terjadi di Kecamatan Sawit Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Polres Boyolali saat ini tengah menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, dengan pelaku kakek dan ayah kandung korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Data yang diterima Solopos.com dari Satuan Reskrim Polres Boyolali, korban berinisial M, masih berusia 15 tahun. Dia beberapa kali disetubuhi ayahnya sendiri bernama SY, 46, dan kakeknya yang sudah berusia 75 tahun, MI. Tindakan bejat dua laki-laki ini dilakukan sejak 2014 hingga akhir 2015. Akibatnya, saat ini Mj hamil tujuh bulan dan harus putus sekolah.

Tindakan asusila ini diketahui berawal dari nafsu bejat MI. MI memaksa korban menuruti hawa nafsunya. MI mengancam akan mengusir korban serta ayah, ibu dan kedua saudaranya dari rumahnya jika keinginannya tak dipenuhi. Kebetulan, SY sekeluarga selama ini masih tinggal di rumah MI.

Korban pun tak bisa menghindar. “Pelaku pertama [MI] bahkan sampai tidak ingat berapa kali dia menyetubuhi korban,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andie Prasetyo, kepada Solopos.com, Selasa (26/1/2016).

Persetubuhan kakek dan cucunya diketahui SY. SY tak sengaja melihat keduanya berhubungan intim di salah satu kamar. Bukannya melarang tindakan MI, SY justru ikut-ikutan. Dia malah ikut mengancam MI jika tak mau melayaninya. “Korban diancam akan diusir dan tak dianggap sebagai anak lagi jika tak mau menuruti kemauan ayahnya ini,” kata Andie.

Akibat tindakan MI dan SY, M hamil dan akhirnya jarang masuk sekolah. Perubahan bentuk tubuh dan perilakunya menjadi perhatian guru di sekolah. Seorang guru curiga dengan perubahan M dan kemudian melaporkan kondisi M ke salah satu perangkat desa.

Setelah perangkat desa tersebut mengumpulkan informasi dan mengetahui kehamilan M, dia pun langsung melaporkan ke Polres Boyolali. Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menyelidiki laporan itu dan memanggil korban.

Dari penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, Polres kemudian menetapkan kakek dan ayah korban sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Boyolali. Kepada penyidik, MI mengakui telah menyetubuhi korban berkali-kali. Ayah kandung korban juga mengakui telah menyetubuhi M sebanyak tiga kali, satu kali pada Juli 2015 dan dua kali pada September. Mereka dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya