Pencabulan Boyolali terus diselidiki polisi.
Solopos.com, BOYOLALI — Orang tua bocah korban pencabulan di Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, melayangkan permohonan bantuan pendampingan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pusat di Jakarta.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Khawatir dengan kepastian nasib putri mereka, orang tua 3 dari empat orang bocah kelas 1 MI yang menjadi korban pencabulan semenjak TK, yakni CM, AM, VA, dan LL yang masing-masing berusia 6 tahun sepakat meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada KOMNAS HAM pusat di Jakarta.
Kepala Desa Dibal, Budi Setiono, mengaku dirinya ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat yang dilayangkan orang tua korban sebagai bukti dukungan moril terhadap para korban. “Suratnya berisi minta bantuan pendampingan hukum dan pengembalian mental anak. Selain saya, ditandatangani tiga orang tua,” terang dia, Minggu.
Budi menjelaskan orang tua salah satu korban, AM, hingga kini masih belum melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke kepolisian lantaran sang pelaku adalah saudara kandung ayah korban. “Kita biarkan proses hukum berlangsung dulu. Kita lihat dulu seperti apa, saya harap warga tetap sabar, tidak terpancing emosi,” ujar dia, Minggu.
Sementara itu, kerabat salah seorang korban, VA, Budi, mengatakan antara warga dan orang tua sepakat akan mengenakan sanksi sosial berupa pengusiran pelaku dari lingkungan kampung jika hasil penyidikan polisi ternyata tak berpihak pada korban.
“Kami benar-benar waswas dan enggak karuan rasanya, ini kok penyelidikan polisi lama sekali, apa ada yang salah… Kami enggak mau sampai pelaku bebas begitu saja. Masa depan 4 anak sudah jadi korban, sementara pelaku masih belum diapa-apakan,” tutur dia, Minggu.
Menanggapi hal tersebut, KBO Reskrim Iptu Mulyanto menjelaskan selama proses penyidikan berlangsung, pihak keluarga diminta tetap tenang. “Ini sudah ke proses sidik. Untuk hasil visum, polres belum menanyakan ke rumah sakit. Nanti kan masuk dalam berkas. Senin besok akan dicek hasil visumnya sudah keluar atau belum. Setelah jelas, saksi saksi jelas, baru kita bertindak,” terang dia, Minggu.