SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (roomeetimes.com)

Ilustrasi pencabulan. (roomeetimes.com)

SRAGEN — Seorang bocah perempuan berusia delapan tahun, AS, asal Kebakkramat, Sragen, menjadi korban pencabulan oleh pamannya yang tinggal di sebelah rumah korban.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tindakan asusila itu dipergoki kakak kandung korban pertengahan Mei 2013. Saat itu, ia berniat mencari adiknya yang tengah bermain di rumah bibi mereka. Sesampainya ia di sana, kakak AS itu melihat pintu rumah terkunci rapat, sedangkan bibinya tampak tidur lelap.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia lantas berjalan menuju gubuk di belakang rumah bibinya. “Saya mulai curiga, lalu jalan pelan-pelan. Pintu gubuk itu ditutup, saya nginguk di dalam, adik saya sudah enggak pakai celana, pakde juga sudah enggak pakai kaus,” urai dia saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Rabu (26/6/2013).

Mendapati kondisi tersebut, ia segera menyuruh AS meninggalkan rumah pamannya. Namun, saat itu ia tidak menanyakan apa yang dilakukan paman mereka itu kepada adiknya. “Saya hanya menyuruh adik saya pulang dan mandi, pakde enggak bilang apa-apa. Tapi sebenarnya saya sudah curiga, pasti ada yang enggak beres,” imbuh dia.

Beberapa hari setelah kejadian itu, kakak AS mulai menanyakan kepada bocah yang sehari-hari duduk belajar di kelas II sekolah dasar ihwal kejadian tersebut. Saat itu, korban yang masih polos menceritakan runtutan kejadian yang sebenarnya.

“Kalau saja saat itu saya enggak segera memergoki, entah apa yang menimpa adik saya? Soalnya seingat saya sudah dua kali adik diajak main di rumah pakde dalam kondisi sepi,” ujarnya.

Mendengar kejadian itu, ayah korban, segera membawa putri bungsunya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi untuk menjalani pemeriksaan demi keperluan penerbitan visum. Dia juga melaporkan kasus itu kepada kepala dusun setempat yang lazim disebut warga sebagai bayan.

“Dari hasil [pemeriksaan untuk] visum katanya ada robek sedikit, lalu Pak Bayan menyarankan kami segera melapor ke polisi, takutnya kalau tidak dilaporkan korban akan bertambah,” tuturnya.

Berbekal hasil visum tersebut, ia melaporkan suami kakak perempuannya itu ke aparat Polres Karanganyar atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 22 Mei lalu. Setelah menjalani proses penyidikan selama beberapa pekan, polisi akhirnya menetapkan lelaki diduga pelaku pencabulan itu sebagai tersangka.

Dia kini sudah lebih kurang sepekan ditahan di Mapolres Karanganyar, sembari menanti jadwal persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya