SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya Arif Wibowo memberikan penjelasan kasus dugaan pencabulan, Kamis (11/8/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Grobogan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor dalam kasus pencabulan di Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta melakukan pra rekonstruksi dugaan pencabulan anak di bawah umur di Tawangharjo,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, Kamis (11/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kapolres, polisi terus bergerak melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencabulan bocah perempuan 14 tahun di Kecamatan Tawangharjo.

“Jadi tim dari Polres Grobogan terus bergerak bahkan dari Sat Reskrim sudah menaikkan ke penyidikan atas kasus dugaan pencabulan ini,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Afiditya menjelaskan, seperti disampaikan Kapolres bahwa Sat Reskrim sudah melakukan pemeriksaan saksi, pelapor dan melakikan pra rekonstruksi.

Baca juga: Misteri Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Pelecehan Seksual-Selingkuh

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya sudah mendatangi rumah korban dugaan pencabulan di Kecamatan Tawangharjo, termasuk juga keluarga korban dan beberapa saksi.

“Diharapkan dengan pemeriksaan korban, keluarganya dan sejumlah saksi akan membuat terang proses penyidikan dan penanganan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Afiditya juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi atas kasus dugaan pencabulan, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.

Yakni mengenai informasi yang beredar selama ini bahwa korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di satu tempat dalam satu waktu.

Baca juga: Bocah Umur 14 Tahun di Grobogan Jadi Korban Pencabulan Sejumlah Pria

“Jadi dari hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi ditemukan fakta, bahwa kejadian dugaan pencabulan tersebut tidak digilir dalam satu waktu dan satu tempat. Namun tempat dan waktu serta pelaku berbeda-beda,” jelasnya.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini setelah ibu korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.

Ibu korban sebelum melapor ke kepolisian, sempat menanyakan kebenaran informasi yang diperolehnya mengenai tindak pencabulan kepada anaknya.

Dari beberapa orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 14 tahun tersebut yang mengejutkan adalah ayah tiri korban sendiri.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya