SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (Solopos/Dok)

Pencabulan Bantul dilakukan seorang pria paruh baya.

Harianjogja.com, BANTUL — Berawal dari pesan singkat, seorang pria paruh baya mencabuli remaja yang merupakan tetangga sekaligus teman anaknya. Kejadian itu terjadi di Dusun Ponggok II, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Anar Fuadi Pelaku yang bernama Walkidi telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial US pada Juli 2016. Kejadian itu berawal saat korban mengirimkan pesan singkat melalui telpon genggam kepada anak Walkidi. Namun tanpa sepengetahuan sang anak, Walkidi justru membalas pesan tersebut hingga kemudian saling berbalas pesan.

Kata Anar, Walkidi lantas merayu korban agar mau diajak pergi berduaan. Agar korban tertarik, pelaku kemudian membelikan US sebuah telpon pintar. Di pertengahan Juli 2016, lanjut Anar , tanpa seizin orang tuanya usai sekolah korban dijemput pelaku dengan mengendarai sepeda motor kemudian diajak ke hutan pinus Kecamatan Dlingo. Di tempat tersebut, Walkidi lantas mencabuli korban.

Tak terima perbuatan Walkidi, keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Walkidi, kata Anar dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang -undang tahun 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

”Sudah kami tahan. Saat ini Walkidi dititipkan di sel LP Pajangan, masih melengkapi berkas untuk persidangan,” Kata Anar, Selasa (18/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya