SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Pencabulan di Bantul yang diduga dilakukan seorang pensiunan guru dinilai polisi belum masuk kekerasan seksual.

Solopos.com, BANTUL — Kasatreskrim Polres Bantul, AKP M. Kasim Akbar Bantilan, membantah anggapan bahwa pihaknya tak serius menangani kasus pencabulan di Kecamatan Bantul yang diduga dilakukan pensiunan guru terhadap belasan bocah anak didiknya. Menurutnya, polisi terus melakukan penyidikan dengan memeriksa korban dan saksi mata.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bahkan, berkas hasil penyidikan sudah siap kami limpahkan ke kejaksaan [Kejaksaan Negeri Bantul],” tegasnya.

Kasatreskrim juga membantah telah mengizinkan pelaku untuk pulang ke rumahnya. Meski penangguhan penahanan itu pada dasarnya merupakan hak setiap orang yang ditahan, namun untuk menerapkannya tetap harus melalui izin dari penyidik. “Tidak benar itu. Mana pernah dia [pelaku] keluar tahanan,” tegas Akbar.

Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran orang tua korban bahwa proses hukum kasus pencabulan di Bantul yang diduga dilakukan oleh Endaryanto ini akan berhenti di tengah jalan.

Saat mendatangi anggota legislatif di Gedung DPRD Bantul, Selasa (20/10/2015) siang, salah satu orang tua korban pencabulan di Bantul yang tak bersedia disebutkan namanya, mengakui adanya kekhawatiran tersebut. Kekhawatiran tersebut semakin dirasakannya setelah keluarga kakek tersebut mulai gencar mendekati sejumlah orang tua korban untuk berdamai dan mencabut laporannya di polisi.

Terkait anggapan lemahnya kasus ini di mata hukum, Kasatreskrim tak banyak berkomentar. Dirinya hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan selama ini hanya didasarkannya pada fakta dan keterangan saksi serta korban saja.

Sejauh ini, pihaknya memang belum menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang hanya menciumi korban-korbannya saja tanpa melakukan tindak kekerasan apapun. “Hasil visum juga berbunyi seperti itu,” imbuhnya,

Itulah sebabnya, sampai sejauh ini, pihaknya masih menganggap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku memang sebatas pencabulan saja. Sedangkan terkait dengan dugaan lain seperti misalnya paedofilia, ia mengaku perlu dilakukan kajian lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. “Karena korbannya di bawah umur, kami siapkan pasal 76 (e) jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya