SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Pencabulan di Bantul ini dilakukan seorang pensiunan guru. Modusnya, memberi iming-iming bimbel gratis.

Solopos.com, BANTUL — Bermodal iming-iming bimbingan belajar (bimbel) gratis, pensiunan guru sekolah negeri mencabuli belasan anak-anak. Dialah Endaryanto, 63, warga Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, yang kini ditangkap Polres Bantul lantaran diduga telah mencabuli belasan anak di sekitar rumahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang warga setempat yang tak bersedia disebutkan namanya menyebutkan perbuatan bejat itu telah dilakukan Endaryanto sejak 10 tahun silam. Hal itu, katanya, terbukti setelah ada pengakuan belum lama ini dari salah satu korban yang baru saja menikah.

Hingga kini, ia sudah mencatat setidaknya ada 12 anak yang menjadi korban perbuatan pensiunan guru itu. Diakuinya, 12 korban itu kebanyakan berasal dari satu RT. Sedangkan sisanya berasal dari RT lainnya di dusun yang sama. “Bahkan ada beberapa yang berasal dari dusun lain,” ujarnya tanpa bersedia menyebutkan nama dusun yang ia maksudkan.

Akibat ulah sang pensiunan guru itu, hampir semua korban yang semuanya berusia antara 3-5 tahun (saat kejadian) itu mengalami trauma. Beberapa di antaranya hingga kini masih terlihat syok dan sulit diajak berkomunikasi. Bahkan ada pula yang enggan melanjutkan sekolah lantaran malu dan trauma.

Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Dadiyo membenarkan bahwa pihaknya kini tengah melakuan penyelidikan terhadap kasus pencabulan itu. Setelah mendapatkan laporan warga, polisi menangkap tersangka pada Rabu (14/10/2015) malam lalu.

Polisi sudah memeriksa 12 orang dan 5 di antaranya diduga sebagai korban. “Itu terbukti dari keterangan mereka. Sedangkan visum sudah kami lakukan, cuma hasilnya belum keluar,” papar Dadiyo.

Dari keterangan para saksi tersebut, pihaknya telah menetapkan Endaryanto itu sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Akibat ulahnya itu, sang guru terancam dijerat dengan pasal 290 dan 291 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya