SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Orang tua korban pencabulan di bawah umur asal Kota Madiun mempertanyakan kenapa pelaku tak juga dipenjara. Padahal Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun dan menyatakan pelaku bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara. 

Adalah DK, 41, ayah dari korban pencabulan berinisial SF, yang mempertanyakan itu. Warga Kota Madiun tersebut menyampaikan proses hukum kasus pencabulan itu sudah berjalan lebih dari dua tahun. Tetapi, ternyata pelaku pencabulan bernama Bayu Samodra Wijaya, 21, masih bebas berkeliaran. Yang bikin kesal keluarga korban, rumah Bayu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah mereka. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DK menuturkan Bayu mencabuli anak perempuannya yang kala itu berusia sekitar enam tahun. Akibat perbuatan bejat itu, kemaluan bocah TK itu mengalami infeksi. Ditambah lagi kondisi psikologis korban mengalami guncangan.

“Saya hanya mempertanyakan, kok sampai lebih dari dua tahun pelaku tidak segera dieksekusi. Padahal, MA sudah menjatuhi hukuman lima tahun. Tapi kenapa belum dieksekusi,” kata DK saat ditemui madiunpos.com, di rumahnya, Rabu (21/8/2019). 

Dia menuturkan tiga pekan lalu dirinya telah menanyakan kelanjutan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tetapi pihak PN hanya menjawab putusan lengkap dari MA belum turun. Dia menganggap penundaan eksekusi Bayu ini terlalu lama. Padahal MA telah memberikan vonis. 

Sebagai orang tua, DK mengaku geram saat melihat pelaku masih bebas berkeliaran. 

“Saya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mengawal kasus ini. Saya tanya terkait kasus ini sampai mana, tapi katanya memang belum keluar [vonis MA],” ujarnya. 

DK hanya menginginkan keadilan. Ia tahu Bayu merupakan anak orang yang memiliki kedudukan. Menurutnya, di depan hukum semua sama. “Saya hanya berharap pelaku segera dieksekusi. Dipenjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya