SOLOPOS.COM - Ilustasi pendidikan (JIBI/Dok)

Zonasi guru itu saat ini sudah mulai dijalankan meski persentasenya sangat kecil melalui proses mutasi

Harianjogja.com, JOGJA-Penataan zonasi guru itu dilakukan secara bertahap dalam waktu yang dimungkinkan relatif lama. Tidak secara langsung semua guru akan digeser sesuai dengan tempat tinggalnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, bisa jadi pelaksanaannya satu atau dua guru lebih dahulu. Setelah bisa berjalan baik kemudian dilanjutkan dengan guru lain di suatu sekolah secara berkelanjutan.

“Tentu tidak [akan membuat sekolah khas riset menurun kualitasnya], enggak boleh misal di satu sekolah guru yang menangani riset ada empat semua tinggal di luar kota, kemudian digeser semua, paling mulai dari satu atau dua guru supaya bisa mengembangkan di sekolah lain. Sekolah lama akan melakukan kaderisasi guru lagi,” terangnya.

Ia mengklaim zonasi guru itu saat ini sudah mulai dijalankan meski persentasenya sangat kecil melalui proses mutasi. Namun, pihaknya akan memetakan identitas guru di wilayah DIY, khususnya jenjang SMA/SMK sesuai dengan tempat tinggalnya. Pemetaan itu dilakukan untuk memudahkan menjalankan proses zonasi guru.

Baca juga : Disdikpora DIY Petakan Zonasi Guru Sesuai Domisili

Kenyataan bahwa guru yang tinggal di Gunungkidul kemudian mengajar di Sleman atau sebaliknya tergolong banyak di DIY. Persoalannya, SMA berbeda dengan SD yang mudah saat proses tukar tempat atau mutasi karena guru kelas. Sementara, di SMA harus sesuai dan sama sebagai guru salah satu mata pelajaran antara sekolah yang ditinggalkan dengan yang akan ditempati.

“Belum ada [data jumlah guru yang mengajar di luar domisilinya], ini masih kami petakan dan tidak mudah. Dari sekolah akan kita data, misal guru pensiun,” jelasnya.

Aji mengatakan, tidak ada target kapan program itu akan diselesaikan, tetapi terus akan dijalankan. Ia meyakini proses tersebut tidak cukup satu atau dua tahun melainkan bertahun-tahun. Penyegaran itu juga untuk menjadikan guru yang jenuh di satu sekolah tertentu bisa segar di tempat lain.

Pergeseran sebenarnya dilakukan setiap tahun dengan mekanisme keinginan guru yang ingin pindah, harus mendapat persetujuan kepala sekolah, dan disetujui kepala sekolah yang mau menerima. “Mekanisme harus semua pihak menyetujui agar penempatannya tidak salah,” ungkap Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya