SOLOPOS.COM - Stasiun Tugu (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Penataan Stasiun Tugu, DPRD sarankan pembentukan tim.

Harianjogja.com, JOGJA — Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri mendorong Pemerintah Kota Jogja membentuk tim penyelesaian nasib pedagang Pasar Kembang yang terancam diusir oleh PT.Kereta Api (KAI) Daerah Operasional 6 Jogja.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Baca Juga : PENATAAN STASIUN TUGU : Dewan Dorong Pemkot Bentuk Tim Penyelesaian

Ia juga mengkritisi PT.KAI Daops 6 yang selama ini mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas hak di lahan yang digunakan pedagang, karena batas lahan KAI hanya sampai belakang bangunan kios pedagang. Hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan patok pembatas lahan KAI dengan area luar KAI.

Pihak Panitikismo selaku lembaga yang berwewenang dalam mengatur lahan Sultan Ground (SG) di Pasar Kembang tersebut perlu turun tangan.

“Jadi Pemerintah Kota dan KAI sama-sama tidak memiliki alas hak,” jelas Nasrul seusai menggelar rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja di ruang Komisi B DPRD Kota Jogja, Kamis (15/6/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya oleh Disperindag, melainkan butuh solusi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari jalan keluar. Termasuk membentuk tim komunikasi dengan KAI agar pedagang tidak selalu menjadi sasaran dari proyek penataan Stasiun Tugu tersebut, serta perlu melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kepala Disperindag Kota Jogja, Maryustion Tonang mengakui belum punya rencana relokasi pedagang Pasar Kembang. Ia tidak ingin menjelaskan panjang lebar soal nasib pedagang Pasar Kembang, tetapi ia mengakui sampai kemarin pedagang masih membayar retribusi ke instansinya.

Manager Humas PT. KAI Daop 6 Jogja, Eko Budianto mengatakan PT.KAI memiliki dasar yang kuat untuk merevitalisasi fasilitas umum trotoar pedestrian yang kini ditempati pedagang Pasar Kembang. Dasar itu antara lain surat protes dan keberatan warga RW 03 Sosrowijyan tentang dampak kekumuhan dan ketidak tertiban jalan akibat tidak berfungsinya trotoar. Selain itu juga adanya surat permohonan tindak lanjut penertiban trotoar sisi selatan Stasiun Tugu sepanjang Jalan Pasar Kembang .

Eko menegaskan PT.KAI tidak memiliki kewajiban penuh terhadap masalah penanganan pedagang melainkan tanggung jawab Pemerintah Daerah, “PT. KAI tidak dapat menjanjikan para pedagang untuk di relokasi namun PT. KAI akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dengan masalah tersebut.” kata Eko dalam siaran tertulisnya, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya