SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Program penataan kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, disebut sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Solo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat diwawancarai Solopos.com melalui telepon Whatsapp (WA) belum lama ini. “Padahal di RPJMD itu kan kaitannya penataan Sriwedari kan juga sudah masuk,” ujar politikus PDIP tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

RPJMD Solo yang dia maksud adalah RPJMD 2021-2026 yang disusun dan ditetapkan saat kepemimpinan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wawali Solo Teguh Prakosa. “[Gibran-Teguh] Iya lah, iya. Ada,” sambung Budi.

Budi lalu mempersilakan Solopos.com melakukan kroscek ke Pemkot Solo ihwal adanya rencana penataan Sriwedari di RPJMD 2021-2026. “RPJMD itu sudah masuk di visi misinya Mas Wali. Coba kroscek ke Bappeda, atau di aset,” imbuhnya.

Lebih jauh, Budi menyatakan DPRD Solo mendukung langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemkot Solo terkait lahan Sriwedari. Langkah-langkah itu terkait tetap dipergunakannya lahan Sriwedari untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Waduh, 75% Bangunan Sriwedari Solo Disebut Sudah Rusak dan Rawan Roboh

“Ya intinya kami mendukung lah nanti langkah-langkah apa yang akan diambil Pemkot Solo. Caranya seperti apa, tentu DPRD Solo dari awal mendukung. Kaitannya Sriwedari dipergunakan untuk aset publik dan kepentingan warga,” tuturnya.

Bila diperlukan, Budi menyatakan akan menanyakan realisasi penataan kawasan Sriwedari saat pembahasan anggaran daerah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Solo. Saat ini pembahasan baru di tingkat komisi-komisi.

Dasar Hukum

“Nanti saat pembahasan di Banggar bila perlu akan kami tanyakan itu. Langkah serius Pemkot Solo berkaitan dengan revitalisasi Sriwedari seperti apa. Saat ini baru di komisi-komisi. Iya, di komisi-komisi sudah mulai rapat dengan OPD,” paparnya.

Baca Juga: Revitalisasi Sriwedari, Ketua DPRD Solo: Belum Ada CSR, Bisa Pakai APBD

Budi mengatakan pegangan atau dasar hukum Pemkot Solo menata kawasan Sriwedari adalah sertifikat hak pakai (HP) yang diterbitkan BPN. “Niatan kami kan untuk menata kawasan itu [Sriwedari], dan saat ini pegangannya Pemkot Solo punya sertifikat HP,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengakui ihwal tanah Sriwedari merupakan salah satu permasalahan besar di Kota Bengawan. Sehingga ia menilai wajar bila pimpinan daerah berorientasi untuk menyelesaikannya.

“Sriwedari adalah ibaratnya poin besar permasalahan di Solo. Ketika pemimpin daerah terlantik pasti dia akan punya orientasi untuk mengklirkan persoalan Sriwedari. Cuma detailnya seperti apa, saya rasa harus mengecek kembali,” tuturnya.

Baca Juga: Gibran: Revitalisasi Taman Sriwedari Solo Tunggu Sengketa Rampung

Tapi Sugeng mengakui DPRD Solo sedari awal mendorong agar Pemkot Solo mengupayakan berbagai cara atau membuat terobosan-terobosan yang memungkinkan agar Sriwedari kembali dipegang oleh Pemkot Solo secara total atau menyeluruh.

“Artinya selesai dari problem hukum, selesai dari problem publik memaknai sebagai sengketa. Kami mendorong Pemkot ke sana. Dengan status yang klir tidak ada problem, mau seting seperti apa menjadi totaly kewenangan kita,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya