SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

BPBD memiliki payung undang-undang tersendiri.

Harianjogja.com, BANTUL – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul, tidak terpengaruh oleh perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Pemkab Bantul. Pasalnya BPBD memiliki payung undang-undang tersendiri.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto “Bisa dibilang BPBD termasuk instansi yang spesial karena tidak kena perubahan SOTK sehingga kelembagaannya masih tetap seperti yang lalu,” kata dia, Minggu (18/9/2016).

Setelah Bantul menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebanyak 44 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sebelumnya ada di Bantul kemudian akan menjadi 27 organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu membuat beberapa Dinas dan Bandan di lingkungan Pemda Bantul harus dipisah atau digabung.

Namun menurut Dwi, masih tetapnya BPBD ini karena pembentukan organisasi yang membidangi kebencanaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga tidak bisa diubah dengan Perda. “Sejauh ini masih tetap, sambil menunggu revisi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), dan selama payung hukum UU Nomor 24 Tahun 2007 belum ada perubahan (BPBD) masih tetap. SOTK baru itu khusus untuk dinas,” ujarnya.

Selain tidak terpengaruh perubahan SOTK, kata dia, BPBD Bantul juga tidak terdampak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penundaan Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat. Meskipun, diketahui saat ini seluruh SKPD di Bantul terkena kebijakan itu. “Penundaan DAU tidak pengaruh pada penganggaran, dan BPBD tetap disuport dana oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, jika nantinya ada perubahan organisasi ini, namanya tetap badan dan bukan dinas seperti yang terjadi pada beberapa badan di lingkungan Pemkab Bantul yang berubah dan bergabung menjadi dinas yang serumpun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya