SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan gedung pencakar langit. (Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO—Dua videotron dari 10 titik videotron yang akan dilelang ternyata sudah dibangun sebelum dilelangkan. Kedua videotron yang terletak di perempatan Manahan dan pertigaan Kerten itu ditempeli label tulisan tak berizin oleh pemerintah kota (pemkot).

Kendati ada label tak berizin, kedua videotron itu sudah beroperasi yang menampilkan tayangan iklan produk tertentu. Ketua Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro), Ginda Ferachtriawan, saat dihubungi solopos.com, Rabu (14/5), mengungkapkan penempelan label tak berizin itu disebabkan karena biro iklan yang bersangkutan belum bayar pajak. Ginda menerangkan rencana lelang 10 titik videotron itu membikin investor periklanan bingung. Dari 10 titik videotron yang akan dilelang, terang dia, ternyata dua titik di antaranya sudah dibangun dan sudah jadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi, dua titik videotron di perempatan patung Wisnu Manahan dan di pertigaan RS Panti Waluyo itu sudah jadi sebelum dilelang. Kesannya, lelang yang dilakukan hanya formalitas karena ada dua titik yang jadi. Padahal delapan titik lainnya masih kosong. Katanya ada perbedaan karakteristik antartitik dan yang laku cuma dua titik yang sudah jadi itu. Katanya sudah laku, ternyata kok ditempel label tak berizin. Kami jadi bingung lagi,” keluh Ginda.

Ginda menyebut persoalan itu ruwet. Dia mempertanyakan lelang videotron itu mau dibawa ke mana? Menurut dia, investor ikut lelang itu pasti minta jaminan bahwa titik yang ditentukan itu tidak ada tempat iklan lain. Ginda menemukan ada titik billboard yang sengaja dihilangkan dengan alasan penataan, ternyata diganti videotron. “Dari awal sudah bingung. Pemkot juga bingung. Mestinya pemkot bertindak tegas. Kalau hanya menempel label sifatnya hanya imbauan dan konsekuensinya tidak ada. Mestinya dibroke wae. Apa karena tidak ada aturan yang tegas?,” paparnya.

Keberadaan dua videotron yang sudah jadi itu membuat salah satu investor dari Jakarta enggan mengikuti lelang. Ginda mengisahkan ada seorang investor dari Jakarta yang menanyakan titik-titik videotron yang akan dilelang. Tapi, dengan adanya dua titik yang sudah dibangun, terang dia, dianggap merugikan investor karena sudah kalah satu langkah untuk ikut lelang delapan titik videotron sisanya.

Pemasangan label tersebut juga dipertanyakan Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu siang. Dia mengatakan ada dua videotron yang ditempel label tak berizin tetapi dibiarkan tetap beroperasi. Dia menegaskan dua videotron itu sudah menapilkan tayangan produk tertentu.

“Stiker tak berizin itu maksudnya apa? Untuk mendirikan bangunan itu harus ada izin. Apalagi lokasinya di pinggir jalan dan di persimpangan. Apakah IMB [izin mendirikan bangunan] sudah diterbitkan? Apa kajian izin gangguan (HO) sudah dikeluarkan? Bagaimana dengan izin amdal lalinnya? Mestinya, pemkot harus menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jelas itu pelanggaran,” tandas Sukasno yang pernah menjadi anggota Komisi III DPRD Solo itu.

Menurut dia, izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan lalu lintas (lalin) terkait dengan kesilauan tampilan videotron bisa menganggu pengguna jalan, mengingat lokasi dua videotron itu merupakan jalur padat. Bila kondisi itu dibiarkan, Sukasno khawatir akan muncul bangunan serupa di mana-mana. “Kami akan memerintahkan Komisi III untuk menginvestigasi terkait dengan perizinan dua videotron itu. Komisi III bisa memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya