SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Kesemrawutan penataan reklame di Kota Solo menyebabkan kontrak pelaku biro iklan terancam. Hal ini mengemuka dalam pertemuan internal Asosiasi perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asspro) di Gedung Kesenian Solo Senin (28/3). Kepala Divisi Pengembangan Outdoor Asspro Gindha Ferachtriawan mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu untuk dibenahi terkait penataan titik-titik reklame di Kota Solo. Dia mencontohkan di kawasan Slamet Riyadi, dari 31 titik reklame hanya 11 yang dilelang, sedangkan sisanya berdiri di lahan pribadi.

Menurut Ginda, bermunculannya titik-titik reklame baru diluar kontrol pemerintah, dapat menjadi ancaman tersendiri bagi Asspro. Kondisi itu, menurut Gindha, akan mengurangi kepuasan klien sekaligus mengurangi potensi pendapatan asli daerah Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itu, menurut rencana Asspro akan berdiskusi dengan melibatkan DPRD dan Pemkot Solo Kamis (31/3) mendatang. Tujuan dari diskusi tersebut adalah mendesakkan poin-poin krusial sebelum Raperda Penataan Reklame disahkan. Sebagaimana diketahui, Raperda Penataan Reklame saat ini dalam tahap penyerapan aspirasi atau hearing. [SPFM/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya