SOLOPOS.COM - Reklame berukuran besar yang terpasang di pinggir jalur jalan Salatiga–Semarang, Bawen. Reklame ini melanggar aturan karena terpasang menjorok ke jalanan. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Reklame Semarang yakni di wilayah Kabupaten Semarang, banyak yang melanggar aturan.

Semarangpos.com, UNGARAN – Kesadaran hukum pemilik papan reklame atau media promosi luar ruang di Kabupaten Semarang terbilang rendah. Terbukti, dalam sebulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Semarang menertibkan setidaknya 200 reklame yang terpampang di jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelanggaran yang dilakukan para pemasang reklame ini pun bermacam-macam. Dari mulai izin yang sudah habis hingga pemasangan yang menyalahi aturan. “Kebanyakan melanggar tempat-tempat yang dilarang, seperti pemasangan yang menjorok ke badan jalan. Kalau yang seperti itu, tak peduli berizin atau tidak harus kami copot,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Much Risun, saat dijumpai Semarangpos.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2016).

Risun menambahkan untuk melakukan penertiban itu pihaknya sebenarnya mengaku cukup kesulitan. Kondisi ini tak lain karena tak imbangnya jumlah personel yang dimiliki dengan luasan wilayah Kabupaten Semarang.

Selain itu, kendala juga terletak pada minimnya peralatan dan ketiadaan tenaga ahli sehingga Satpol PP cukup kesulitan melakukan penertiban reklame terutama yang berukuran besar.

“Kalau reklame yang seperti itu [ukuran besar] kami kan harus memotongnya. Tentu butuh peralatan yang memadai. Selain itu, kami juga harus memperhatikan segi keamanan petugas maupun masyarakat, khususnya pengguna jalan. Kondisi inilah yang membuat penertiban tak bisa belangsung dalam waktu singkat,” imbuh Risun.

Sementara itu, Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Aris Muji Widodo, menambahkan ratusan reklame yang ditertibkan dalam sebulan terakhir itu melanggar Perda No. 4/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 2/2015 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 12/2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 10/2010 tentang Pajak Daerah dan Permen PU No. 20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

“Dari sekian banyak pelanggaran perda itu mayoritas didominasi pelanggaran Perda No. 4/2015, ada setidaknya 80 reklame berbagai jenis. Banyak spanduk dan banner yang juga dipasang di titik terlarang seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon dan lampu traffic light maupun turus jalan,” ujar Aris kepada Semarangpos.com, Kamis (26/5/2016).

Sedangkan, untuk reklame jenis baliho ukuran besar yang terpasang di pinggir jalan untuk saat ini ada dua yang terpaksa dipotong. Tindakan itu dikarenakan reklame itu melanggar Pasal 12 Permen PU No. 20/2010 soal batasan pendirian bangunan reklame di pinggir jalan nasional. Selain itu, baliho itu juga sudah habis masa izin dan rentan roboh.

“Karena sudah rapuh jadi sangat membahayakan pengguna jalan. Jadi kami potong,” imbuh Aris. Pelanggaran reklame ini sebenarnya banyak terpantau di beberapa titik Kabupaten Semarang, seperti kawasan Ungaran, Karangjati, dan Bawen. Namun, belum semuanya dieksekusi oleh petugas.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya