SOLOPOS.COM - Seorang warga mengayuh sepeda melewati lapak para pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Ir. Soekarno, kawasan Solo Baru, Minggu (11/10/2015). Lahan yang dipakai PKL untuk berjualan terkena proyek pembangunan saluran drainase. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Sukoharjo, PKL kawasan Solo Baru tengah mengurus dokumen berbadan hukum

Solopos.com, SUKOHARJO–Para pedagang kaki lima (PKL) kawasan Solo Baru bakal mengurus dokumen administrasi sebagai persyaratan pendirian perkumpulan berbadan hukum. Mereka dijadwalkan bakal kembali melakukan audience dengan DPRD Sukoharjo membahas kejelasan relokasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ratusan PKL Solo Baru berkumpul di Balai Dusun Bacem, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kamis (7/4/2016). Mereka membahas berbagai persyaratan pendirian perkumpulan berbadan hukum. Sesuai aturan, perkumpulan atau kelompok dapat menerima bantuan dari pemerintah apabila berbadan hukum. Karena itu, PKL kawasan Solo Baru mengurus pendirian perkumpulan berbadan hukum melalui notaris.

Ketua Paguyuban PKL Setia Kawan Solo Baru, Sudarsi, mengatakan Pemkab Sukoharjo berjanji bakal memberikan bantuan berupa gerobak untuk berjualan. Lantaran belum berbadan hukum maka pemberian bantuan itu ditunda. Karena itu, para PKL Solo Baru bersepakat untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum.

“Besok kami akan mengurus surat ke kepala desa dan camat. Setelah seluruh dokumen administrasi lengkap maka langsung diserahkan notaris,” kata dia, saat ditemui wartawan, Kamis.

Apabila PKL Solo Baru telah berbadan hukum maka bisa menerima bantuan dari instansi terkait. Bantuan tersebut bisa berupa peralatan berjualan seperti gerobak, kursi dan alat-alat memasak. Tentu saja, bantuan tersebut harus dibagikan kepada setiap PKL sesuai jenis jualannya.

Saat ini, permasalahan utama PKL Solo Baru adalah lokasi berjualan terutama di zona II mulai dari depan Best Western Premier Hotel hingga pertigaaan bekas Atrium. Kawasan tersebut harus steril dari PKL. Imbasnya, para PKL di zona II yang mencari lokasi lain untuk berjualan berbenturan dengan PKL lainnya.

“Para PKL sempat mencari lokasi berjualan di kawasan Patung Kuda. Mereka mengurungkan niat berjualan karena berbenturan dengan PKL lainnya di kawasan tersebut,” ujar dia.

Keempat zona itu adalah zona I di sekitar Bundaran Tanjung Anom hingga depan Best Western Premier Hotel, zona II mulai dari depan Best Western Premier Hotel hingga pertigaaan bekas Atrium, zona III mulai dari pertigaan bekas Atrium hingga pertigaan selatan kawasan Patung Kuda. Sementara zona IV yakni PKL di pertigaan selatan kawasan Patung Kuda hingga Jembatan Bacem.

Solusinya, lanjut Sudarsi, para PKL di zona II berjualan di Jl. Merak Raya atau setelah pertigaan bekas Atrium. Di kawasan tersebut memang dipenuhi para PKL kuliner yang menggelar dagangannya pada pagi-sore hari. “Jika lapak PKL di pertigaan bekas Atrium ditata rapi dan dibuatkan selter maka PKL zona II bisa berjualan di kawasan itu,” terang dia.

Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo, Joko Cahyono, mengatakan penertiban PKL Solo Baru terkesan tebang pilih. Joko membandingkan dengan maraknya toko modern berjejaring waralaba yang berdiri berdekatan pasar tradisional di Sukoharjo. Lokasi toko modern harus berjarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional. Praktiknya, tak sedikit lokasi toko modern yang hanya berjarak ratusan meter dari pasar tradisional.

Semestinya, Pemkab Sukoharjo juga menertibkan toko modern yang melanggar peraturan daerah (perda). “Jangan hanya PKL yang dioprak-oprak setiap hari. Peralatan berjualan diangkut oleh petugas Satpol PP. Mestinya, toko modern yang melanggar regulasi juga ditindak tegas,” tutur dia.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, enggan berkomentar banyak ihwal lokasi berjualan para PKL. Sutarmo berkomitmen bakal menindak tegas apabila ada PKL yang nekat berjualan di lokasi yang tak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 19/2014 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya