SOLOPOS.COM - Sebuah lapak PKL makanan di kawasan Solo Baru. Banyak PKL di Sukoharjo yang menjadi korban pungli yang dilakukan oknum berseragam Satpol PP. (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Penataan PKL Sukoharjo, pedagang meminta agar bisa berjualan di pertigaan bekas Atrium.

Solopos.com, SUKOHARJO–Para pedagang kaki lima (PKL) kawasan Solo Baru kembali mendatangi DPRD Sukoharjo, Jumat (15/4/2016). Mereka meminta agar Pemkab Sukoharjo membongkar lapak PKL di Jl. Merak Raya atau setelah pertigaan bekas Atrium yang bisa digunakan berjualan para PKL zona II.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Puluhan PKL kawasan Solo Baru mendatangi DPRD Sukoharjo pada pukul 09.00 WIB. Mereka hanya ditemui Wakil Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Sardjono. Tak berapa lama kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Achmad Hufroni dan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sukoharjo, Zaenal Tri Raharjo. Para PKL Solo Baru menuntut lapak PKL setelah pertigaan bekas Atrium dibongkar sehingga bisa digunakan untuk lokasi berjualan.

Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo, Joko Cahyono, mengatakan hingga sekarang belum ada kejelasan lokasi relokasi para PKL zona II. Solusinya, lapak PKL di sepanjang trotoar pertigaan bekas Atrium dibongkar. Di kawasan tersebut terdapat PKL kuliner yang berjualan di trotoar. “Lapak PKL di pertigaan bekas Atrium harus dibongkar. Lapak PKL terlalu lebar hingga lebih dari 10 meter. Jika lapak dibongkar maka PKL zona II bisa berjualan di lokasi itu,” kata dia, Jumat.

Dia menuding ada oknum preman dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sukoharjo yang membekingi para PKL di pertigaan bekas Atrium. Selama ini, mereka tak pernah ditertibkan oleh Satpol PP Sukoharjo. Padahal, lokasi berjualan para PKL jelas-jelas memenuhi trotoar jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Selain pertigaan bekas Atrium, lokasi lainnya yang representatif untuk berjualan di sebelah barat Simpang Empat The Park Mall. Jumlah PKL yang berjualan di kawasan itu belum begitu banyak. “Para PKL bakal menaati aturan, tidak akan mbalelo. Namun, Pemkab harus nguwongke para PKL sehingga mereka tetap bisa berjualan dan mendapat penghasilan setiap hari,” ujar dia.

Seorang PKL Solo Baru zona II, Bagas, mengatakan ada surat resmi yang diterbitkan Satpol PP Sukoharjo pada awal April. Surat itu berisi PKL zona II kerap kucing-kucingan saat menggelar dagangannya. Dalam surat itu, Satpol PP Sukoharjo meminta anggota satuan pengamanan (satpam) Hartono Trade Center (HTC) ikut menertibkan para PKL.

“Saya punya salinan surat resmi itu. Jangan mengadu domba PKL dengan satpam.  PKL dan satpam sama-sama warga Sukoharjo yang harus dilindungi. Kami tak pernah kucing-kucingan saat berjualan,” kata dia.

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sukoharjo, Zaenal Tri Raharjo, mengatakan harus mengetahui terlebih dahulu status trotoar jalan di pertigaan bekas Atrium yang digunakan para PKL berjualan. Apabila status trotoar jalan itu milik perseorangan maka ia harus berkoordinasi dahulu dengan pemilik lahan sebelum menertibkan PKL.

“Harus ada kejelasan, apakah trotoar jalan itu milik Pemkab atau perseorangan. Kalau milik Pemkab tak masalah, nah kalau milik perserorangan harus meminta izin dahulu kepada pemilik lahan,” jelas dia.

Disinggung mengenai surat yang diterbitkan Satpol PP Sukoharjo, Zaenal tak mengetahui secara jelas. Biasanya, surat resmi yang diterbitkan instansi pemerintah ditandatangani pejabat yang bersangkutan. “Saya malah baru tahu ada surat itu. Saya minta salinan suratnya, nanti saya cross-check lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya