SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Sukoharjo, PKL di Desa Kudu Baki dan Grogol diperingatkan Satpol PP.

Solopos.com, SUKOHARJO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyampaikan peringatan lisan kepada seratusan pedagang kaki lima (PKL) di dua tempat yakni di Desa Kudu, Kecamatan Baki dan PKL Jl. Merak Raya, Kecamatan Grogol. Para PKL diminta membongkar sendiri lapaknya sebelum dibongkar paksa oleh petugas. Satpol PP akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam menata PKL.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penertiban PKL sudah dilakukan petugas Satpol PP Sukoharjo. Penertiban kali pertama dilakukan kepada 38 PKL di Jl. Suwarno Honggopati, Desa Langenharjo, Grogol pada 13 Juli. Penertiban kedua akan dilakukan di Baki dan Jalan Merak Raya, Grogol. Peringatan lisan sudah disampaikan petugas kepada PKL di dua tempat tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, ditemui wartawan di Kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (19/7). Dia menyebutkan jumlah PKL di Baki sebanyak 102 lapak dan PKL Jl. Merak Raya sejumlah 20 lapak.  Mantan Camat Weru, mengatakan peringatan lisan dilakukan awal pekan ini. Heru meminta PKL mengikuti regulasi yakni membuat lapak bongkar pasang.

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya