SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo membongkar lapak PKL di pinggir Jl. Suwarno Honggopati, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kamis (13/7/2017). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Sukoharjo, Satpol PP akan mengajukan PKL bandel ke sidang tipiring.

Solopos.com, SUKOHARJO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mewacanakan menyidangkan setiap pedagang kaki lima (PKL) bandel. PKL bandel adalah pedagang yang nekat membuka lapaknya di lokasi yang dilarang walau telah diberi peringatan oleh petugas. Penyidangan tindak pidana ringan (tipiring) juga bertujuan menghindari rumor yang berkembang tentang arogansi petugas Satpol PP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penyidangan tipiring selain untuk membuat jera PKL juga untuk edukasi. Sebenarnya kami [satpol PP] ingin penyelesaian secara preventif tetapi realitas di masyarakat masih ditemukan banyak PKL yang melanggar. Petugas yang sudah mengingatkan justru dinilai arogan,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo kepada wartawan, Jumat (25/8/2017).

Menurut dia, hingga kini masih banyak ditemui PKL yang nekat berdagang di lokasi larangan. Mantan Camat Weru ini, menjelaskan penyidangan PKL dilakukan setelah petugas melayangkan surat peringatan. Menurut Heru, penertiban pertama sudah dilakukan terhadap 38 PKL di Jalan Suwarno Honggopati, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol pada Juli lalu. kemudian disusul penertiban lapak PKL permanen di Jalan Raya Jlopo Baki dan Jalan Merak Raya Grogol.

Heru menyebutkan bentuk pelanggaran yang sering dilakukan PKL di antaranya membangun lapak semi permanen, menggunakan trotoar tanpa dibarengi dengan izin dan lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan bagi PKL tetapi didirikan lapak. Diakuinya, pedagang berasal dari luar Sukoharjo atau pendatang.

Heru mengingatkan sanksi dari sidang tipiring lebih berat dibandingkan dengan surat peringatan. “Sanksi sidang tipiring dalam bentuk hukuman kurungan penjara dan denda. Kami sebenarnya sudah menyampaikan konsekuensi dari tipiring ke pedagang. Peringatan sudah kami layangkan kepada PKL di Jalan Raya Jlopo Baki, Desa Kudu, Kecamatan Baki dan Jalan Merak Raya, Grogol. PKL di lokasi itu sudah diminta untuk membongkar lapak pemanen dan mengganti dengan lapak bongkar pasang. Kemudian mereka berpindah lokasi baru,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Paguyuban PKL se-Sukoharjo, Joko Cahyono, mendukung ketegasan pemerintah dalam menyiapkan zonasi PKL di Sukoharjo. Menurutnya, keberadaan zonasi PKL dimaksudkan pemerataan berusaha. “Zonasi juga bertujuan pemerataan bagi pedagang. Artinya satu usaha dagang tidak menumpuk di satu lokasi jualan. Selain itu, ketegasan pemerintah juga upaya edukasi PKL dalam menaati regulasi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya