SOLOPOS.COM - Warung dan tempat berjualan pedagang di kawasan Alun-Alun Mejayan, Jumat (19/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penataan PKL akan dilakukan Pemkab Madiun supaya kawasan di Alun-Alun Mejayan terlihat lebih rapid an indah.

Madiunpos.com, MEJAYAN — Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun Mejayan akan ditertibkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memberikan waktu bagi para PKL itu untuk pindah tempat hingga Senin (22/2/2016). Padahal selama ini para PKL itu telah membayar uang penempatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Madiunpos.com di kawasan Alun-Alun Mejayan, Jumat (19/2/2016) siang, sejumlah PKL masih berjualan dan sebagian lain sudah merobohkan warung semi-permanen yang mereka bangun di dekat alun-alun.

Salah seorang PKL yang berjualan di Alun-Alun Mejayan, Eni, mengatakan sejak dua pekan lalu ada peringatan dari Pemkab madiun untuk meninggalkan lokasi tersebut. Warung semi-permanen dan gerobak di kawasan alun-alun itu dianggap menganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.

Eni mengatakan meski sudah diperingatkan, banyak PKL yang masih berjualan di kawasan Alun-Alun Mejayan. Namun, sebagian pedagang sudah mulai membongkar warung dan memindahkannya ke tempat lain.

Menurut dia, penataan PKL di kawasan Alun-Alun Mejayan supaya tempat itu lebih kelihatan tertib dan indah. Rencananya, nanti pinggir alun-alun juga akan dipasang paving block.

“Sebenarnya disediakan tempat di seberang jalan dekat Alun-Alun Mejayan. Kamis (18/2/2016) lalu, kami didatangi Satpol PP supaya segera pindah, karena hari Senin harus steril,” kata dia saat berbincang dengan Madiunpos.com, Jumat.

Dikutip Uang Penempatan

Warung dan tempat berjualan pedagang di kawasan Alun-Alun Mejayan, Jumat (19/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Warung dan tempat berjualan pedagang di kawasan Alun-Alun Mejayan, Jumat (19/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Dia mengatakan untuk mendapat tempat di kawasan alun-alun itu, pedagang sejatinya telah membayar uang penempatan yang nilainya antara Rp300.000 hingga Rp1,5 juta per lokasi. Untuk pedagang yang menggunakan gerobak harus membayar Rp300.000, sedangkan untuk pedagang yang membuka warung semi-permanen harus membayar Rp1,5 juta.

Eni mengaku tidak tahu pasti mengenai orang yang menarik uang tersebut, tetapi dia yakin orang tersebut adalah preman yang menguasai wilayah kawasan Alun-Alun Mejayan. Saat membayar uang tersebut, oknum penarik uang penempatan pedagang juga tidak memberikan surat atau kuitansi.

“Ya kami tinggal bayar aja, yang penting dapat tempat untuk berjualan. Mengenai uang tersebut akan dibuat apa, kami juga tidak tahu. Yang jelas tidak ada tanda bukti pembayaran,” kata warga Saradan, Madiun ini. Karena itulah, saat ada relokasi seperti sekarang, para PKL tidak bisa mempertahankan diri untuk terus berjualan di kawasan alun-alun.

Pedagang lain, Sri, menyampaikan dirinya harus membayar uang penempatan senilai Rp300.000 saat ingin berjualan di kawasan alun-alun Mejayan kepada seseorang. Selain itu, sepekan sekali juga ada iuran senilai Rp2.000 per pedagang.

Dia mengaku siap untuk dipindah ke tempat lain ketika itu sudah menjadi peraturan dari pemerintah. “Kami terima saja lah, toh masih diberi ruang di dekat alun-alun, tetapi untuk uang Rp300.000, saya tidak tahu itu untuk apa,” ujar dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya