SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perdagangan Solo, Satpol PP Solo, dan Linmas Kota Solo mengangkut ban bekas yang ditinggalkan PKL di Jl. D.I. Panjaitan, Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Solo, Kamis (5/1/2017) pagi. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Penataan PKL, petugas Satpol PP mengangkut barang-barang PKL yang ditinggalkan setelah penertiban.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perdagangan (Disdag) Solo mengangkut barang dagangan yang ditinggalkan pedagang kaki lima (PKL) di Jl. D.I. Panjaitan, Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Kamis (5/1/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para PKL tersebut sebelumnya ditertibkan dan harus meninggalkan lokasi itu pada akhir 2016. Di antara barang yang ditinggalkan PKL dan diangkut petugas ada ratusan ban bekas.

Pantauan Solopos.com di lokasi, Kamis pagi, petugas Disdag dibantu personel Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Solo langsung membongkar sejumlah bangunan lapak yang ditinggalkan PKL di Jl. D.I. Panjaitan.

Selain membongkar bangunan lapak, mereka juga mengangkut barang dagangan PKL yang dibiarkan begitu saja di tepi jalan. Barang dagangan yang diangkut termasuk ratusan ban bekas.

Kepala Dinas Perdagangan Solo, Subagiyo, mengatakan 35 PKL di Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Abdul Muis, dan Jl. M. Saleh Wedisastro telah sepakat meninggalkan tempat sekaligus membongkar bangunan lapak secara mandiri paling lambat pada 31 Desember 2016 lalu. Dinas Perdagangan terpaksa membongkar bangunan lapak karena belum juga dibongkar PKL hingga lima setelah ditinggalkan.

“Lapak seharusnya sudah dibongkar sejak akhir tahun lalu oleh para PKL. Itu sudah menjadi kesepakatan. Kami sudah memberi kesempatan mereka untuk membongkar sendiri lapak mereka. Tapi ternyata masih ada beberapa lapak yang berdiri. Maka dari itu lapak mereka kami yang bongkar,” kata Subagiyo saat ditemui Solopos.com di sela-sela pembongkaran lapak, Kamis.

Subagiyo mengatakan lapak di Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Abdul Muis, dan Jl. M. Saleh Wedisastro perlu dibongkar karena mengganggu arus lalu lintas. Dia menegaskan kawasan tersebut tidak diperuntukkan PKL. Subagiyo menyatakan fungsi kawasan di Setabelan tersebut harus dikembalikan sebagai trotoar dan taman.

“Mereka telah menyalahi peraturan dengan menempati kawasan yang tidak diperuntukkan berjualan. Kawasan ini masuk kawasan Taman Monjari sehingga harus ditata dan dikembalikan seperti fungsi sebenarnya. Kami juga mengangkut barang dagangan yang mereka tinggalkan. Kami anggap itu sampah karena dibiarkan begitu saja. Barang kami simpan di gudang Pedaringan,” jelas Subagiyo.

Kasi Pembinaan PKL Dinas Perdagangan Solo, Didik Anggono, mengatakan pembongkaran bangunan lapak di Jl. D.I. Panjaitan harus dilakukan agar tidak dimanfaatkan kembali oleh PKL untuk berjualan. Menurut dia, petugas menemukan bangunan lapak yang belum dibongkar hanya di Jl. D.I. Panjaitan.

Jl. Abdul Muis maupun Jl. M. Saleh Wedisastro sudah bersih dari lapak PKL. “Kami sudah memberikan uang bongkar Rp1 juta kepada para PKL. Mereka dulu berkomitmen membongkar sendiri tepat waktu. Tapi ternyata ada yang tidak melaksanakan hal itu. Maka dari itu kami turun tangan membongkar lapak dan mengangkut barang dagangan yang ditinggalkan. PKL tidak boleh lagi berjualan di kawasan ini. Mereka kami beri kesempatan untuk bisa memilih berjualan di pasar,” jelas Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya