SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pembangunan selter di Jl. Tangkuban Perahu, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (23/6/2015). Sejumlah 56 pedagang kaki lima (PKL) bakal menempati selter yang dibangun dengan dana APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Solo senilai Rp1,481 miliar tersebut. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Solo terus dilakukan salah satunya dengan membangun selter di Jl. Tangkuban Perahu Mojosongo.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah selesai mendata pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl. Jayawijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, yang berhak menempati selter di Jl. Tangkuban Perahu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pengelolaan PKL Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Heri Mulyadi, mengatakan sedikitnya 56 PKL sudah siap memanfaatkan selter yang dibangun dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkot Solo senilai Rp1,481 miliar tersebut.

Dia menjadwalkan pedagang masuk selter mulai Agustus mendatang.

“Pembangunan selter di Jl. Tangkuban Perahu, Mojosongo sudah hampir selesai. Saat ini hampir 70% proyek pembangunan rampung dan bisa ditempati PKL dari Jl. Jayawijaya,” kata Heri saat berbincang dengan di sela-sela menjalankan kegiatan patroli di Alun-alun Utara (Alut) Solo, Rabu (24/6/2015).

Heri menjelaskan sebagian besar PKL yang akan masuk selter Jl. Tangkuban Perahu merupakan penjaja makanan atau kuliner. Para PKL, lanjut dia, bakal menampati ruangan seperti pasar, hanya saja dalam bentuk terbuka.

Heri mengatakan penempatan PKL dengan selter bertujuan menghindari kesan semrawut dan kumuh.

“Meski belum diresmikan, selter Jl. Tangkuban Perahu nanti sudah bisa ditempati pedagang jika sudah selesai dibangun. Kami ingin sesegera mungkin bisa menata kawasan Solo agar tidak semrawut. Selter memang menjadi solusi untuk menata keberadaan PKL,” ujar Heri.

Di sisi lain, Heri menyebut Pemkot Solo bakal menindak tegas para PKL yang menggunakan bangunan permanen dan atau semipermanen untuk kegiatan berdagang.

Bukan tidak mungkin, lanjut dia, DPP Solo bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo menertibkan lapak dagangan dengan paksa.

“Sudah ada aturan yang menyebut PKL tidak boleh mendirikan bangunan permanen dan atau semi permanen. Jika masih ada PKL yang sampai melanggaar, terpaksa akan kami tertibkan. Kalau lama-lama dibiarkan, lapak bisa jadi tempat tinggal,” terang Heri.

Heri menjelaskan bangunan permanen merupakan bangunan yang konstruksinya berupa pasangan batu, beton, dan baja. Umur bangunan permanen, lanjut dia, lebih dari atau sama dengan 15 tahun. Sedangkan bangunan semipermanen adakan bangunan yang konstruksi utamanya dari susunan kayu hingga umur bangunan kurang dari 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya