SOLOPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan (kanan) didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kedua dari kanan) memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pedagang kreatif lapangan (PKL) Taman Suryo Kusumo di Muktiharjo Kidul, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/6/2016). Penyerahan sertifikat HGB kepada 240 pedagang eks kaki lima Jalan Tlogosari Raya yang direlokasi dan ditata di lahan seluas 1.440 meter persegi. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Penataan PKL Semarang membuat 240 PKL Tlogosari menerima HGB dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 240 pedagang kaki lima (PKL) Tlogosari Semarang menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diserahkan langsung oleh Menteri Ferry Mursyidan Baldan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Penyerahan sertifikat HGB dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan di Shelter Suryokusumo Semarang yang ditempati PKL Tlogosari, Sabtu (25/6/2016). Menurut dia, HGB di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Pemerintah Kota Semarang itu diberikan untuk jangka waktu tiga tahun berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah setempat.

Dengan pemberian sertifikat HGB, kata dia, negara ingin memastikan pengakuan atas kedaulatan tanah yang ada di masyarakat, terutama mengenai kepemilikan, kemanfaatan, dan kegunaannya. “Mengapa sertifikat HGB diberikan untuk tiga tahun? Karena di dalamnya ada doa kami. Semoga setelah tiga tahun, para PKL ini sudah memiliki kios atau toko, termasuk di mal-mal,” katanya.

Ke depannya, kata Ferry, pemberian sertifikat HGB dapat diberlakukan untuk PKL-PKL lain yang ada di Kota Semarang, seperti PKL yang saat ini menempati shelter di kawasan Simpang Lima Semarang. “Selama tidak melanggar ketentuan, tidak ada yang berani mengusir PKL berjualan di sini (Shelter Suryokusumo),” katanya, disambut tepuk tangan dari para pedagang yang hadir.

Di dalam sertifikat itu, kata dia, dapat dicantumkan mengenai jam beroperasi sehingga jika ada PKL yang melanggar aturan maka sertifikat HGB yang diberikan kepada yang bersangkutan bisa dicabut.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang dan Jasa (PPJ) Kota Semarang Ngadino mengapresiasi pemberian sertifikat HGB kepada para PKL Tlogosari yang bersedia direlokasi ke Shelter Suryokusumo. Tentunya, kata dia, keberadaan sertifikat HGB itu bisa membantu melegalkan aktivitas PKL yang menempati Shelter Suryokusumo yang masih berada di kawasan Tlogosari untuk berjualan.

Pada momentum penyerahan sertifikat HGB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, menurut Kantor Berita Antara tanpak hadir pula Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, sejumlah jajaran pejabat BPN Jateng, dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya