SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang kaki lima (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Penataan PKL akan dilakukan Kementerian Agraria yang mewacanakan pemberian hak atas tanah yang mereka tempati.

Madiunpos.com, MALANG — Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional mewacanakan memberikan hak atas tanah yang ditempati pedagang kaki lima (PKL) untuk memberikan kepastian usaha bagi mereka.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pemberian hak atas tanah itu tentu harus mendapat rekomendasi dari pemda. Keberadaan PKL tidak menganggu tata ruang wilayah yang sudah ada.

“Mengapa tidak memberikan hak atas tanah bagi PKL yang sudah menempatinya secara bertahun-tahun,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pembukaan Kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia di Malang, Kamis (29/10/2015).

Status Tana Jelas
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang Wasto mengatakan wacana pemberian hak atas tanah pada PKL tersebut pada tataran praksis sulit direalisasikan. Untuk sampai pada pemberian hak atas tanah bagi PKL, maka harus ada kejelasan status tanahnya terlebih dulu.

Intinya, apakah tanah tersebut dalam penguasaan pemda, apakah dikuasai pribadi atau tanah yasan, ataukah tanah negara bebas murni. Tanah yang ditempati PKL dan bisa diberikannya oleh BPN, tentu tanah yang berstatus tanah negara bebas murni.

Itu pun dengan syarat tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detil tata ruang kecamatan (RDTRK). Sedangkan untuk tanah negara yang dikuasai pemda, dalam praktiknya tidak mudah dihibahkan ke pihak ke tiga, termasuk PKL.

Pengalaman Pemkot Malang melepas aset tanah karena sudah dimanfaatkan warga untuk berbagai kepentingan, terutama rumah, tidak mudah. Padahal warga sudah  lebih dari 10 tahun menggunakan tanah tersebut.

Problem pelepasan aset tanah tersebut, pada harga tanah yang mengacu neraca aset pemda yang dinilai terlalu tinggi. Dengan begitu saat tanah dilepas dengan mengacu harga tanah dalam neraca aset pemda, justru warga yang tidak bersedia karena dinilai terlalu mahal. Mereka tidak mampu membayar ke pemda.

“Nah kalau kami lepaskan dengan harga yang lebih murah dari neraca, gantian kami tidak berani mengambil kebijakan seperti itu,” ujarnya di Malang, Jumat (30/10/2015).

Risiko Dituduh Korupsi
Jika pemda melepas tanah dengan ganti rugi harga di bawah neraca aset, maka khawatir disebut merugikan negara. Jika kebijakan pemda dianggap merugikan negara, maka dampaknya bisa terkena tuduhan korupsi.

Problem lagi, meski berstatus tanah negara bebas, namun jika faktanya berupa fasilitas umum juga tidak bisa dilepas. Contohnya jika berupa tanah sempadan jalan dan lainnya.

Intinya, mencari tanah berstatus tanah negara bebas murni tidak mudah di kota-kota, termasuk di Kota Malang. Jika pun ada, maka harus menyesuaikan peruntukkannya mengacu pada RTRW dan RDTRK.

Permasalahan lainnya, RTRW dan RDTRK sifatnya dinamis. Artinya, peruntukkan kawasan bisa berupa mengikuti dinamika daerah. “Kecuali di luar Pulau Jawa, kemungkinan ada tanah negara bebas murni yang bisa diberikan hak kepada PKL,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya