SOLOPOS.COM - Ilustrasi penataan PKL oleh aparat Satpol PP. (JIBI/Solopos/Antara/Aries Zaldi)

Penataan pedagang kaki lima (PKL) diupayakan diatur peraturan daerah (perda) baru oleh DPRD Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG —DPRD Kota Semarang segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah itu ditempuh dengan harapan penataan PKL bisa lebih maksimal mendukung pembangunan Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Secara filosofis, keberadaan PKL harus bisa dipadukan dengan pembangunan kota sehingga bisa mendukung, bukan sebaliknya,” kata anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Semarang Suharsono di Kota Semarang, Senin (31/7/2017). Diakuinya, selama ini banyak permasalahan PKL di Kota Semarang yang belum bisa tertangani secara maksimal sehingga diperlukan pendataan dan pengawasan secara terprogram terhadap keberadaan PKL.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan regulasi yang ada harus bisa menata dan memberdayakan PKL, bukan hanya mengatur dan membina sehingga penting untuk merevisi perda penataan PKL yang kini berlaku. “Raperda ini disusun menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 yang juga mengatur mengenai PKL,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang itu.

Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL akan mencakup lokasi pendirian PKL, penataan, pembinaan, hingga hak dan kewajiban PKL, pengawasan pemerintah, berikut sanksi jika ada yang melanggar aturan. Keberadaan PKL, sambung Suharsono, tentunya harus memperhatikan berbagai aspek, di antaranya estetika, kebersihan lingkungan, kesehatan, dan keamanan sehingga mendukung kemajuan Kota Semarang.

“Pembahasan awal hari ini oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Semarang bersama organisasi perangkat daerah [OPD] terkait untuk harmonisasi dan sinkronisasi antara naskah akademik dan draft,” katanya.

Menurut dia, raperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Kota Semarang itu merupakan upaya mengatasi persoalan PKL sehingga tidak ada yang sembarangan mendirikan lapak PKL untuk berjualan. “Namun, tidak juga ada gusur menggusur. Jadi, tidak juga jamur menjamurnya PKL tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemerintah daerah. Semuanya ada mekanisme perizinan dan penegakan aturannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Endro P Martanto mengatakan kendala penegakan Perda PKL selama ini, antara lain masih rendahnya kesadaran PKL mematuhi aturan. “Terutama, jam operasional. Masih banyak juga mereka yang sering meninggalkan lapak-lapaknya setelah berjualan. Sebenarnya, kalau mereka patuh, tidak ada istilah razia Satpol PP,” tegasnya.

Selama ini, kata dia, hampir setiap hari, baik siang maupun malam Satpol PP Kota Semarang terus melakukan razia, sementara para PKL yang bandel malah terkesan kucing-kucingan dengan aparat Satpol PP yang melakukan razia penataan PKL.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya