SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI — Kalangan DPRD menilai penataan pedagang kaki lima (PKL) di Wonogiri semrawut. Jumlah PKL bertambah pesat dan keberadaan mereka kurang tertata.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Wonogiri, Abdullah Rabbani, mengatakan saat ini banyak PKL yang menempati lahan yang tidak seharusnya, seperti jalan, taman dan trotoar. Tumbuhnya jumlah PKL, menurutnya, membuat lahan yang seharusnya bisa mereka tempati habis. Akhirnya para PKL itu mencari tempat sesuka hati mereka. “Kebersihan, ketertiban, dan kerapian wajah kota sudah mulai terasa sedikit semrawut, sehingga wajar jika Kabupaten Wonogiri berjuang ekstra keras untuk mendapatkan Adipura,” ungkap Rabbani kepada Solopos.com, Selasa (13/11/2012).

Pernyataan tersebut juga sebelumnya disampaikan Rabbani saat menjadi juru bicara Fraksi PKS dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (12/11/2012). Dia menjelaskan kendati tidak menghitung angka riil pembengkakan jumlah PKL, dia yakin angka pembengkakan itu cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kepadatan jumlah PKL di titik-titik strategis dan melubernya PKL ke lokasi larangan.

Tak hanya di kota, penataan PKL yang buruk juga tampak di daerah, seperti di Jatisrono, Slogohimo dan Purwantoro. Warga Slogihimo, Sukimin, mengatakan membengkaknya jumlah PKL di kecamatan tersebut membuat dua terminal minibus yang berada di dekat pasar penuh PKL. Kondisi itu terutama terjadi pada hari pasaran Pahing dan Kliwon saat aktivitas pedagang di pasar setempat mencapai puncaknya. “Seharusnya memang ada penataan agar tidak meluber ke terminal yang membuat minibus menunggu penumpang di jalan,” ungkap dia.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Wonogiri, Agus Suprihanto, mengakui penataan PKL di Wonogiri belum berjalan optimal. Berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) No 2/2007 tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) Peraturan daerah (Perda) No 7/2006 mengenai Penataan dan Pembinaan PKL, penataan masih ditangani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat ini, Agus mengatakan tengah digagas perubahan perbub tersebut yang selanjutnya melimpahkan wewenang penataan PKL ke Disperindag.

Dia menambahkan, dengan pengalihan wewenang penataan dan pembinaan PKL ke Disperindag diharapkan penataan bisa berjalan optimal. Agus sendiri mengaku telah menyiapkan program jika perubahan perbup telah ditetapkan. “Yang pertama akan kami lakukan tentu inventarisasi. Selama ini kami hanya punya data jumlah PKL di pasar kota, selebihnya yang banyak ada di pasar-pasar lain tidak tercatat. Apalagi yang di luar lingkungan pasar. Setelah inventarisasi, penataan bisa lebih mudah dilakukan,” jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya