SOLOPOS.COM - Satpol PP membongkar lapak PKL di jalur jalan pantura Demak, Jawa Tengah (Okezone.com-Taufik)

Penataan PKL dilakukan Satpol PP Demak, utamanya yang menempati bangunan liar di jalur jalan pantura.

Semarangpos.com, DEMAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Demak giat melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah setempat, utamanya di sepanjang jalur jalan pantai utara (pantura) Pulau Jawa.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Sebagaimana dikabarkan laman aneka berita Okezone,com, Jumat (14/10/2016), ratusan bangunan liar masih berdiri di lahan negara di sepanjang jalur pantura Demak. Bangunan-bangunan liar itu dinilai merusak keindahan kota dan akan segera dibongkar secara bertahap.

“Total bangunan ada ratusan. Sementara kemarin ada 20 lapak PKL yang dibongkar, ini yang terakhir di kawasan Sayung hingga Karangtengah. Mereka yang paling bandel,” ungkap Kasatpol PP Demak Yulianto kepada Okezone, Jumat (14/10/2016).

Ia menyampaikan, selama ini belum banyak yang mengetahui tentang pembagian wilayah pengelolaan lahan di sepanjang jalur Pantura. Setidaknya terdapat tiga instansi pemerintah yang memiliki kewenangan mengelola lahan tersebut yakni Pemprov Jateng, Pemkab Demak, dan Pemkot Semarang.

“Saya baru tahu sekarang, jika lahan di sekitar sungai sepanjang jalur Pantura itu tidak semuanya dikelola oleh Dinas PSDA Jateng. Ternyata sepanjang Sayung ke barat hingga Semarang itu kewenangan Pemkot Semarang. Lalu dari Sayung ke Karangtengah itu dikelola PSDA Jateng, dan baru dari Karangtengah ke Demak Kota itu oleh Pemkab Demak,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta PSDA Jateng mengirim surat kepada Bupati Demak perihal pembagian pengelolaan lahan di jalur Pantura tersebut. Apalagi, di sepanjang Karangtengah hingga Demak saat ini tumbuh subur bangunan liar untuk berbagai penggunaan.

“Padahal saat ini DPU PPE Demak baru melakukan pembangunan talud di sepanjang sungai di situ (Karangtengah ke Demak). Kenapa dinas itu tidak minta Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar di sana, mungkin karena kurang tahu tentang pembagian kewenangan tersebut,” tukasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya