SOLOPOS.COM - Puluhan PKL berjualan di Alun-alun kompleks perkantoran Pemkab Boyolali, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali, Sabtu (2/1/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Boyolali, Pemkab akan mengatur menjamurnya PKL di sejumlah ikon wisata di Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Pedagang kaki lima (PKL) yang mulai menjamur di sejumlah ikon baru Boyolali, seperti di Simpang Lima, alun-alun, dan Taman Pandanalas, segera ditata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum sebagai dasar normatif untuk penertiban PKL. Dengan perda ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali bisa segera menata PKL yang banyak berjualan di jalur-jalur utama.

Ekspedisi Mudik 2024

Perda Ketertiban Umum merupakan salah satu peraturan daerah inisiatif DPRD Boyolali untuk menyikapi perkembangan ekonomi di wilayah perkotaan seperti Boyolali yang semakin pesat.

“Jangan sampai perkembangan daerah semakin maju, tetapi kondisinya tidak tertata,” kata Ketua DPRD Boyolali, Paryanto, Jumat (19/2/2016).

Dia mencontohkan saat ini ada beberapa lokasi pembangunan yang berkembang menjadi ruang publik, seperti alun-alun di Kompleks Pemkab Boyolali di Kemiri, Simpang Lima, serta Taman Pandanalas. Lokasi-lokasi tersebut menjadi tempat mata pencaharian PKL-PKL bahkan ada yang nekat membawa wahana permainan anak-anak di depan Taman Pandanalas tepatnya di trotoar Jl. Pandanaran. “Kalau ini tidak ditata tentu akan semrawut dan justru mengganggu ketertiban umum,” tutur Paryanto.

Kepala Disperindag Boyolali, Suyitno, mengatakan substansi perda ketertiban umum bukan hanya pada penataan PKL tetapi juga memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). “Yang jelas penataan perlu dilakukan agar keberadaan PKL tidak mengganggu tata kota. Namun, dengan penataan juga dipastikan PKL-PKL tetap bisa mencari nafkah.”

Kaitannya dengan penataan PKL, Perda Ketertiban Umum memperkuat perda yang sudah ada sebelumnya, yakni Perda No. 6/1989 tentang Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan, dan Keindahan Lingkungan. Apalagi dalam Perda Ketertiban Umum itu juga diatur masalah sanksi.

Masalah zona dan pengaturan tempat dan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk PKL, diatur secara detail dalam Peraturan Bupati tentang Perda No.6 Tahun 1989 tersebut.

Selain penataan PKL, hal-hal krusial yang juga diatur dalam perda tersebut antara lain mengenai penataan parkir di jalan raya. “Perda ini bukan menghilangkan atau melarang apa yang sudah berjalan selama ini. Hanya sifatnya menata agar wajah kota yang sudah dibangun tidak terganggu oleh PKL. Di satu sisi keberadaan PKL juga tidak kemudian mengganggu ketertiban umum daerah yang semakin maju.

Pada bagian lain, selain menetapkan Perda Ketertiban Umum, awal pekan lalu DPRD Boyolali juga menggedok Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Perda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya