SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kabupaten Sukoharjo akan diberi kartu anggota paguyuban PKL oleh Satpol PP Sukoharjo. Pemberian kartu tersebut bertujuan untuk memudahkan pendataan dan penertiban.

Kartu anggota itu hanya diberikan bagi PKL yang sudah tergabung dalam berbagai paguyuban PKL di beberapa kawasan di Sukoharjo. Saat ini sudah ada 52 paguyuban PKL. Kepemilikan kartu anggota itu sudah diatur dalam Perda No 1/2007 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Data Satpol PP Sukoharjo menyebutkan ada lebih dari 2.000 PKL yang tersebar di Sukoharjo. Di antara mereka sudah tergabung dalam 52 paguyuban PKL.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Trantib Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan dalam peraturan itu juga mewajibkan PKL yang berada di suatu wilayah harus tergabung dalam sebuah paguyuban.

Kendati PKL diwajibkan untuk bergabung dengan paguyuban, sambung Sunarto, namun tidak semua pengajuan pendirian paguyuban disetujui. Pasalnya bila lokasi yang digunakan untuk berdagang oleh para PKL itu bukan pada tempat semestinya, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pendirian paguyuban, sehingga bila tak ada paguyuban, maka mereka tidak mendapatkan kartu anggota.

“Lokasi yang dilarang itu, misalnya di trotoar, di atas saluran air dan sebagainya,” ujar Sunarto, Jumat (12/7/2013).

PKL yang sudah tergabung dalam paguyuban, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak mengganggu kepentingan umum, seperti tidak berjualan di trotoar secara permanen atau bongkar pasang. PKL juga harus memperhatikan kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) lingkungan.

Sebelum pengajuan, terlebih dahulu di antara PKL harus ditunjuk siapa yang menjadi koordinator dan pengurusnya. “Misalnya ada 10 pedagang yang berdagang di ruas jalan tertentu, itu sudah bisa mengajukan pembentukan paguyuban,” paparnya.

Jenis usaha yang dijalankan oleh PKL di Sukoharjo, tambahnya, cukup beragam. Mulai dari berjualan makanan, minuman, jasa, buah-buahan, kios rokok dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya