SOLOPOS.COM - Para pedagang ikan hias yang biasa berjualan di pasar ikan hias kawasan Pasar Gede mulai berdagang di Pasar Ikan Hias Depok, Manahan, Solo, Minggu (29/12/2013). Mereka boyongan dari kawasan Pasar Gede, Sabtu (28/12/2013). Dengan bersedianya mereka berdagang di Pasar Depok, Pemerintah Kota Solo berharap kawasan Depok bisa menjadi pusat penjualan satwa terbesar di Solo Raya. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Lebih dari 20 pedagang ikan hias di Pasar Gede Solo enggan pindah ke Pasar Ikan Depok, Bajarsari, Solo. Puluhan pedagang itu tetap beraktivitas membuka kios dan melayani pembeli ikan hias. Mereka menolak pindah ke Depok lantaran tempatnya tidak mampu menampung dagangan mereka.

Perwakilan pedagang ikan hias, Yuli, 45, kepada solopos.com, Kamis (2/1/2014), mengatakan di Pasar Depok tidak ada tempat yang longgar. Pasar Depok, menurut dia, sudah penuh pedagang ikan hias, yang sebagian juga berasal dari Pasar Gede.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau disuruh pindah ke Depok sementara tidak ada tempat, kan berarti ditutup. Dulu, pemkot minta agar pedagang ikan hias berpartisipasi ke Depok, bukan pindah. Kami seolah-olah digiring untuk masuk jurang. Pemkot kan tidak tahu bagaimana perjuangan kami dulu. Kami bisa makan atau tidak, bisa bayar utang atau tidak kan pemkot tidak tahu. Sekarang sudah mapan, yang lawas dipateni wae,” ujar Yuli.

Yuli menerima informasi bila tidak mau pindah ke Depok maka surat hak pakai (SHP) pedagang akan dicabut. Yuli menyatakan pencabutan SHP itu ada aturannya. Menurut Yuli, pedagang ikan hias itu bukanlah pedagang kaki lima (PKL) yang bisa seenaknya ditertibkan dan dipindah.

“Sebenarnya, persoalan ini bisa selesai seandainya pemkot bisa menjawab keinginan pedagang. Tapi, jawaban yang disampaikan pemkot hanya melegakan sebagian pedagang,” terangnya.

Yuli mengakui bangunan yang digunakan pedagang ikan hias memang merupakan cagar budaya. Dia berpendapat ketika bangunan cagar budaya bukan berarti aktivitas pedagang di dalamnya harus berjualan jarit. Dia mempersilakan pemkot merenovasi bangunan, tapi jangan memindahkan pedagang. “Kalau pedagang ikan hias di luar yang menempel dinding ditertibkan, mengapa pedagang buah di sisi utara yang juga menempel tembok bangunan tidak ditertibkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, memberi waktu satu pekan bagi pedagang untuk pindah ke Depok. Tenggat waktu itu terhitung sejak boyongan pedagang, Sabtu (28/12/2013) lalu. Dalam kesempatan boyongan itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, pun berjanji akan memenuhi keinginan pedagang terkait fasilitas air yang tidak bisa naik ke ketinggian dua meter.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Quatly Abdulkadir Alkatiri, mengatakan belum pernah diajak berbicara tentang rencana pemindahan pedagang ikan hias. Dia berharap pemkot menginformasikan ke Dewan ketika ada agenda-agenda penting seperti itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya