SOLOPOS.COM - Parkir elektronik di kawasan Coyudan. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan parkir Solo, warga tak mau disalahkan karena masalah alat parkir elektronik.

Solopos.com, SOLO--Sejumlah warga keberatan dengan wacana pemerintah menerapkan sanksi bagi pengguna layanan parkir elektronik yang mangkir di Jl. dr. Radjiman Coyudan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo mengusulkan penyusunan regulasi berupa Perwali (peraturan wali kota) untuk menertibkan pengguna layanan parkir di kawasan tersebut. Kebijakan tersebut dibuat menyusul angka pelanggaran cukup tinggi. Sebanyak 1.700 kendaraan lolos mesin pencatat parking meter mobile selama 10 hari penerapan sistem parkir elektronik.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah pengguna layanan parkir Coyudan, Padkah, 23, menyebutkan aturan tersebut tidak adil bagi pengguna layanan parkir.

“Tidak semua pelanggaran [serta-merta] disebabkan pengguna tidak tertib. Kadang pas mau bayar  jukir [juru parkir] tidak ada. Kenapa hanya kami yang harus bayar denda,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com di Jl. dr. Radjiman, Selasa (20/10/2015).

Mahasiswi semester akhir dari salah satu kampus di Sukoharjo ini mengatakan semestinya aturan tersebut melihat situasi dan kondisi di lapangan. “Kalau cuma pengguna parkir yang disalahkan tidak adil. Dilihat dulu jangan buru-buru menerapkan denda,” ujarnya.

Padkah mengungkapkan secara pribadi pihaknya tidak keberatan dengan penerapan tarif parkir progresif di kawasan tersebut. Asalkan pengguna jasa mendapatkan pelayanan yang lebih baik dibandingkan tempat parkir reguler.

Keberatan senada disampaikan pengunjung Coyudan lainnya. Lia, 30, mengatakan tak jarang pengguna layanan parkir di Coyudan tidak diberi tiket masuk atau ditarik tiket keluar lantaran jukir sedang sibuk mengurus kendaraan yang lain.
“Hla ini tadi saya datang  ke sini tidak diberi tiket. Bagaimana caranya disuruh tertib mengembalikan tiket kalau pas parkir tidak diberi tiket,” tanyanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, mengatakan pihaknya tetap mengusulkan penyusunan regulasi bagi pelanggar aturan agar warga lebih disiplin saat parkir.

“Usulan kami jalan terus. Aturan ini disiapkan untuk menggugah kesadaran warga taat retribusi,” jelasnya kepada Solopos.com secara terpisah, Selasa.

Usman mengatakan sebagai pengguna layanan parkir, warga tidak boleh melalaikan kewajiban membayar retribusi.

“Tidak ada alasan lagi jukir tidak ada, atau keburu panas, atau jukir sedang sibuk. Warga harusnya menunggu sampai karcis parkir keluar dan membayar sesuai tarif yang tercetak. Mereka kan sudah menggunakan layanan parkir, konsekuensinya ya menyelesaikan kewajiban,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya