SOLOPOS.COM - Rancangan gedung parkir Kota Barat (JIBI/Solopos/Dok)

Penataan parkir Solo, gedung parkir Kota Barat menjadi proyek percontohan penataan parkir di Solo.

Solopos.com, SOLO–Wacana pembangunan gedung parkir di Kota Solo terus dimatangkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan lokasi di bawah (basement) Lapangan Kota Barat sebagai proyek percontohan awal pembangunan gedung parkir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan opsi lokasi tersebut diambil menyusul mengalirnya dukungan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain untuk menambah fungsi lahan yang biasa difungsikan sebagai tempat olahraga, ruang publik, serta ruang terbuka hijau.

“Opsi besar kami untuk gedung parkir di bawah Lapangan Kota Barat. Ada dua lantai yang disiapkan sebagai tempat parkir di bawah lapangan. Bangunan di luar situ hanya opsi kecil,” terangya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (13/11/2015).

Herman menerangkan pembangunan gedung parkir dengan sistem basement tersebut masih membutuhkan studi lanjutan yang akan dibahas setelah ada perubahan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Solo.

“Kami akan membahas ini setelah ada kepastian perubahan RUTRK. Implementasinya masih menunggu. Selama RUTRK belum ada perubahan kami belum berani mengusulkan kepastian DED dan lain sebagainya. Tapi prinsipnya, kami sudah siapkan konsep pilot project gedung parkirnya dulu,” bebernya.

Dia mengemukakan Pemkot Solo saat ini sedang ketar-ketir dengan dispensasi batas akhir penerapan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang rencananya diterapkan 2016 mendatang.

“Kami sudah minta dispensasi selama lima tahun. Tahun depan sudah betul-betul diterapkan. Kalau belum ada konsep gedung parkir, kendaraan yang biasanya di jalan provinsi atau nasional mau ditaruh mana? Paling tidak kami sudah mengajukan opsi pembangunan dulu,” katanya.

Herman menyebut tarik ulur usulan lokasi pembangunan gedung parkir yang sebelumnya sempat mengemuka semestinya tidak perlu terjadi.
“Harusnya semua pihak menyadari. Transportasi diberi peran utama. Melihat 2,5 juta kendaraan lalu lalang di Solo setiap hari, kendaraan ditaruh di mana kalau misalkan UU No. 22/2009 benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Menurut Herman, dalam waktu dekat Kota Solo juga bakal ada revisi regulasi terkait penerapan tarif parkir di jalan nasional dan provinsi.

“Solo selama ini menerapkan masterplan transportasi 2006. Tapi memang belum detail sampai pembuatan gedung parkir dan lainnya. Penerapan tarif parkir zona A dan B ke depan harus segera direspons agar keseimbangan kota tidak terlewatkan. Kami siapkan konsep gedung parkir di basement lapangan Kota Barat untuk dijadikan model di lokasi lain,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya