SOLOPOS.COM - Seoerang warga melintas di area Taman Gantung bekas SPBU Jl. Mayor Kusmanto, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/12/2014). Pemkot Solo membangunan kawasan tersebut menjadi area parkir publik dan juga taman gantung. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Penataan parkir Solo, kalangan DPRD meminta gedung parkir berada di pinggir kota.

Solopos.com, SOLO–Kalangan DPRD Solo mengusulkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mencari lahan pengganti di pinggir kota untuk lokasi pembangunan gedung parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi II DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, menyarankan Dishubkominfo sebaiknya mencari lahan gedung parkir di pinggir kota sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

Merujuk Perda No.1/2012 Pasal 32, empat lokasi parkir yang sudah ditentukan di antaranya Kelurahan Sondakan, Kelurahan Joyontakan, Kelurahan Pucangsawit, serta Kelurahan Mojosongo.

“Lokasi pembangunan semestinya sesuai yang diamanatkan perda dulu. Bukan justru mencari tempat baru. Semestinya di pinggir kota dengan taman serta gedung parkir,” jelasnya ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (30/10/2015).

Politikus PDIP ini menyayangkan sikap Dishubkominfo yang ngotot mengalihfungsikan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Barat demi pembangunan gedung parkir.
“RTH Solo baru 12%. Bagaimana minimal 30% bisa tercapai kalau dipangkas untuk pembangunan gedung,” papar dia.

Ketua Fraksi PDIP Solo, Y.F. Sukasno, menambahkan sebelum pembangunan gedung parkir direalisasikan, Pemkot Solo diminta menagih komitmen pemilik bangunan yang dalam IMB sudah disyaratkan untuk menyediakan lahan parkir mandiri. Menurutnya, penyediaan lahan parkir bukan menjadi tanggung jawab pemerintah semata.

“RTH itu memang penting. Kota Solo juga butuh lahan parkir. Tapi yang lebih penting lagi, harus ada penertiban perda bangunan. Sesuai amanat perda, di IMB pemilik lahan harus menyediakan lahan parkir,” terangnya.

Sukasno menyebutkan proses pengajian ulang perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk pembangunan gedung parkir tidak bijak. “Revisi perda itu harus secara menyeluruh. Semuanya dievaluasi. Tidak hanya untuk lahan parkir. Pemkot Solo harus benar-benar mencari lokasi yang pas sebelum membangun gedung parkir,” pesannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, berpesan setiap masukan dari unsur masyarakat jangan diabaikan.

“Setiap masukan seharusnya diperhatikan. Apalagi ini sorotan lahan. Harus benar-benar diperhatikan. Pemkot Solo sebaiknya mencari lokasi alternatif lain. Sriwedari kalau dipaksakan juga berisiko. Saat ini proses hukumnya belum rampung. Jangan sampai gedung sudah dibangun, tapi mubazir,” katanya.

Sugeng mengatakan pemilihan lokasi pembangunan gedung parkir di Solo butuh kajian mendalam. “Jangan sampai nanti sudah dibangun megah dan bagus dengan uang rakyat, tidak dimanfaatkan oleh warga. Kita lihat sendiri lokasi parkir di Loji Wetan itu minim pemanfaatan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya