SOLOPOS.COM - Juru parkir (Jukir) menerima uang pembayaran dari pengunjung di kompleks pertokoan Coyudan, Jl. dr. Radjiman, Solo, Senin (21/12/2015). Sistem parkir di kawasan tersebut sementara kembali dengan cara manual karena jukir menyatakan beberapa alat parkir elektronik eror. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan parkir Solo, petugas parkir disinyalir lalai memberikan karcis parkir.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 10% bukti retribusi parkir berupa karcis di Kota Solo tidak diterima pengguna jasa parkir. Kelalaian tertib retribusi tersebut disinyalir dilakukan petugas maupun pengguna jasa parkir.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan ketentuan Perda No 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dalam Pasal 222 huruf a disebutkan pengguna jasa parkir memiliki hak memperoleh bukti pembayaran retribusi parkir. Sedangkan dalam Pasal 224 poin 1b, disebutkan petugas parkir memiliki kewajiban menyerahkan bukti retribusi parkir kepada pengguna jasa.

Pantauan Solopos.com, Selasa (23/2/2016) siang, pengguna jasa yang memanfaatkan lahan parkir di depan Pasar Elektronik Ngarsopuro tidak diberi karcis oleh juru parkir meskipun telah menyerahkan uang tanda jasa parkir sesuai ketentuan. Kondisi serupa juga dilakukan jukir di wilayah Pasar Kembang Solo.

Salah seorang jukir di Pasar Kembang yang enggan disebutkan namanya, mengakui pihaknya sering memberikan karcis parkir. “Kebanyakan pengguna jasa mau diberi karcis sudah buru-buru pergi. Karena sudah kebiasaan tidak mau ribet, sampai sekarang karcis jarang disobek. Kalau ada yang minta saya juga bawa,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa siang.

Kasubag Tata Usaha UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Henry Satya Negara, menuturkan pihaknya saat ini terus menyosialisasikan penertiban retribusi kepada jukir yang bertugas di lapangan.

“Kami komunikasikan terus dengan jukir di lapangan. Masih ada 10% karcis yang tidak disobek. Petugas wajib memberikan karcis parkir sebagai hak konsumen. Karcis ini sebagai bukti pembayaran retribusi yang sah. Konsumen juga sebaiknya mulai dibiasakan meminta,” terangnya saat ditemui di sela kegiatan Pengelolaan Petugas Parkir di kawasan Plasa Sriwedari, Selasa siang.

Lebih lanjut Henry mengemukakan pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa menguntungkan petugas di lapangan. “Terutama untuk parkir progresif. Kalau petugas di lapangan tertib mencatat jam masuk kendaraan, konflik di jalan saat hendak menarik pungutan progresif kepada warga bisa diminimalkan karena petugas memiliki bukti pembayaran yang sah,” jelasnya.

Disinggung soal kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) akibat ketidaktertiban administrasi penarikan retribusi parkir tersebut, Henry mengatakan sementara ini tidak ada pengaruhnya. “Sementara ini parkir dikelola dengan cara lelang kepada pihak ketiga. Beda dengan sistem retribusi di terminal atau pasar,” jelasnya.

Selain penertiban pemberian karcis parkir, Henry mengatakan kegiatan Pengelolaan Petugas Parkir yang melibatkan Denpom, Polresta Solo, serta Satpol PP, juga mendorong petugas  untuk menertibkan atribut serta kelengkapan parkir. “Kami terus berikan arahan agar jukir menggunakan seragam lurik dan celana panjang saat bertugas di lapangan. Saat memberikan pelayanan juga harus baik. Tidak mabuk karena bisa diancam pidana tipiring,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya