SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penataan parkirdi kawasan bisnis Solo bakal menerapkan sistem progresif elektronik.

Solopos.com, SOLO—Kawasan pusat bisnis (central business district) di Kota Solo bakal dikenakan tarif parkir progresif dengan sistem elektronik pada 2016 mendatang. Wacana kebijakan tersebut diambil untuk mendongkrak pendapatan daerah di sektor perparkiran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, M. Usman, mengemukakan penerapan tarif parkir progresif dengan sistem elektronik bertujuan meminimalisasi protes pengguna parkir kepada juru parkir (jukir).

“Sejak 2011 lalu sudah diterapkan aturan parkir progresif di kawasan pusat bisnis nonpasar. Kebanyakan pengguna parkir protes kepada jukir dengan hitungan manual mereka. Parkir elektronik tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dengan adanya jam masuk dan keluar yang jelas,” katanya ketika berbincang dengan solopos.com, Minggu (4/10/2015).

Usman menerangkan untuk melancarkan kebijakan tersebut pihaknya berencana mengusulkan anggaran Rp2 miliar untuk pengadaan parkir elektronik di 10 titik pusat bisnis Kota Bengawan. “Anggarannya sekitar Rp2 miliar. Kami coba ajukan di APBD 2016. Sasaran kawasannya di Nonongan, Coyudan, Gemblegan, Singosaran, seputaran Pasar Klewer, dan Pasar Pon,” jelasnya.

Selain meminimalisasi konflik antara jukir dengan pelanggan parkir, lanjut Usman, penerapan kebijakan parkir elektronik diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor perparkiran. “Saat ini target retribusi parkir kami Rp3,5 miliar. Harapannya dengan adanya parkir elektronik ini, retribusi bisa lebih tinggi lagi,” terangnya.

Disinggung soal ujicoba sistem parkir elektronik di Jl. Dr. Rajiman Coyudan, Usman mengungkapkan pekan ini parkir elektronik di kawasan tersebut mulai diterapkan. “Target kami pekan ini sudah dimulai. Persiapan sudah berjalan 95%. Jukir sudah kami berikan pelatihan semuanya termasuk papan penunjuk parkir elektronik juga sudah terpasang,” bebernya.

Menurut Usman, saat ini pihaknya tinggal mendata pelanggan parkir elektronik di kawasan Jl. Dr. Rajiman Coyudan. “Senin [hari ini (5/10)] kami mulai membagikan surat edaran permohonan berlangganan kepada pelaku usaha, karyawan, serta jemaat gereja di Coyudan. Setiap toko dijatah maksimal 50% kesempatan langganan parkir bagi pelaku usaha dan karyawan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, berpesan penerapan sistem parkir elektronik tidak bisa gegabah dilakukan. Menurutnya kesiapan jukir mutlak diperlukan agar tidak mengganggu pelayanan parkir.

“Kesiapan jukirnya harus benar-benar diperhatikan. Pemberian pelatihan tidak bisa sembarangan. Jangan sampai pemilihan jukir bisa menimbulkan iren [iri] di kalangan jukir sendiri. Harapannya bisa segera diterapkan,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya