SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Gigih M.Hanif/JIBI/Harian Jogja)

Tiap juru parkir di lokasi itu juga masing-masing memiliki karcis.

Harianjogja.com, JOGJA-Juru parkir di Jalan Pabringan atau selatan Pasar Tradisional Bringharjo mengklaim sudah mendapat izin dalam aktifitasnya memarkir kendaraan roda dua di lokasi tersebut. “Izinnya selama Ramadan aja,” ucap salah satu jukir yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (26/6).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Menurut pria bertato tersebut izin parkir di Jalan Pabringan diberikan oleh Dinas Pengelolaan Pasar selama Ramadan. Namun dia baru menjadi jukir di lokasi itu sejak dua pekan puasa, “Kalau ramainya baru dua hari ini,” ujarnya.

Minggu (26/6/2016) siang, Jalan Pabringan terlihat padat kendaraan roda dua mulai dari depan kantor Bank BPD sampai ujung timur Bringharjo. Kiri kanan jalan salah satu sirip Malioboro ini berderet parkir sepeda motor. Ditambah lalu lalang orang yang hendak belanja. Parahnya lagi ada stand pasar pakaian dadakan di sisi barat trotoar Jalan Pabringan yang membuat arus lalu lintas di jalan tersebut crowded.

Tiap juru parkir di lokasi itu juga masing-masing memiliki karcis. Namun dalam karcis tersebut tidak terdapat intansi pemberi izin. Karcis itu hanya tertera tarif parkir Jalan Pabringan Rp2.000. Tidak ada keterangan lain, kecuali keterangan “Barang hilang atau rusak bukan tanggung jawab petugas parkir” demikian bunyinya.

Di Selatan Jalan Pabringan ada Tempat Khusus Parkir Malioboro I dan II untuk roda dua dan roda empat. Namun kondisinya juga penuh saat siang hari. Dinas Pengelolaan Pasar belum bisa dimintai konfirmasi terkait klaim jukir mendapat izin resmi di Jalan Pabringan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Made Golkari Yulianto menyatakan intansinya tidak memiliki kewenangan untuk menindak juru parkir di Jalan Pabringan karena sudah masuk wilyah Dinas Pengelolaan Pasar, “Kalau parkir di sekitar pasar itu kewenangannya Dinas Pasar,” ujarnya.

Dinas Perhubungan tidak mengeluarkan izin parkir roda dua di Jalan Pabringan, kecuali TKP Malioboro II. Selain itu lokasi parkir resmi sekitar Malioboro, yakni di TKP Abu Bakar Ali, Eks Bioskop Indra, Eks Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN), dan Malioboro Mall.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya