SOLOPOS.COM - Demo Penyanyi karaoke Parangkusumo di Polres Bantul Senin (18/11/2013). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah warga Parangkusumo, Senin (25/11/2013) siang mengadukan nasib mereka ke Pemkab dan DPRD Bantul.

Ketua Paguyuban Pengusaha Karaoke di Parangkusumo Rohadi Prasetyo alias Krambil saat beraudiensi dengan Sekda dan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menyatakan, pihaknya siap ditarik retribusi oleh Pemkab asal usaha mereka tak ditutup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, warga juga siap mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Bantul mengenai larangan beroperasinya Pekerja Seks Komersial (PSK) serta peredaran minuman keras (miras).

“Intinya kami siap mematuhi semua Perda yang ada di Bantul,” ungkap Krambil.

Krambil menyatakan, keberadaan karaoke tersebut menghidupi ratusan warga mulai dari pemandu karaoke, persewaan kost, pedagang makanan dan minuman yang sebagian juga merupakan warga Bantul.

Ia pun meminta Pemkab bertindak tegas bila masih ditemukan lapak yang menyewakan kamar untuk tujuan prostitusi.

“Kalau memang mau tegas di dekat lapangan Cepuri itu, menyewakan kamar semua. Kenapa yang itu tidak ditindak tegas justru karaoke yang ditindak,” ujarnya.

Anik, pengusaha lainnya mengatakan, sudah 15 tahun tinggal di Parangkusumo. Ia awalnya menyewakan kamar-kamar untuk tempat beroperasinya PSK.

“Sejak Perda melarang prostitusi saya pindah buka karaoke. Karena secara hukum tidak menyalahi aturan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya