SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono menyatakan, tak dapat mengabulkan permohonan warga terkait izin pembukaan lokasi hiburan di pantai Parangkusumo.

Penyebabnya, saat ini pemerintah daerah tengah diinstruksikan Gubernur DIY untuk mendata Sultan Grond (SG) di seluruh wilayah Bantul termasuk di Pantai Parangkusumo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun warga yang tinggal di lahan SG tersebut juga tak mengantongi surat Kekancingan dari Keraton. “Untuk sekarang tidak bisa, apalagi sekarang kami tengah mendata lahan SG, ini instruksi Gubernur,” terang Toni sapaan akrabnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Toni justru menyarankan para pengusaha karaoke tersebut beralih profesi misalnya menjadi pedagang kacamata atau menyewakan payung seperti yang dilakukan sejumlah warga di Pantai Parangtritis yang bersebelahan dengan Pantai Parangkusumo.

“Kalau memang muaranya untuk kebutuhan ekonomi kan bisa dengan usaha lain tidak harus karaoke,” tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kandiawan menambahkan, karena tak memiliki surat Kekancingan maka berbagai izin lainnya seperti izin gangguan, izin usaha dan lainnya tak dapat dikeluarkan.

Selain itu, tak dapat dibukanya usaha karaoke tersebut menurutnya karena rawan terjadi masalah keamanan dan ketertiban. “Ini informasi dari polisi. Kalau dibuka [usaha karaoke] justru rawan Kantibmas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya