SOLOPOS.COM - Foto penyegelan tempat karaoke di Pantai Parangkusumo Bantul. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Surawan meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif di kawasan Pantai Parangkusumo Parangtritis agar bisa memberikan pengaruh positif bagi warga setempat.

“Tolong mereka (LSM)) bertindak yang positif, jangan malah mengarahkan kegiatan prostitusi di sini (kawasan Parangkusumo),” katanya menanggapi adanya sejumlah LSM yang aktif di pesisir selatan Bantul, Jumat (22/11/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, operasi penyakit masyarakat yang digelar tim gabungan aparat keamanan pada Rabu (20/11) di kawasan Pantai Parangkusumo bertujuan untuk menertibkan keberadaan tempat hiburan karaoke ilegal di wilayah tersebut.

Hal itu, kata dia, selain tidak ada izin usaha seperti izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB), keberadaan tempat hiburan karaoke sering dijadikan sebagai ajang prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras.

Namun demikian, kata dia, saat melakukan penyegelan dan penutupan tempat hiburan karaoke tersebut terdapat sejumlah perwakilan LSM yang selama ini mendampingi para pekerja seks (PSK) setempat berdebat dengan petugas saat hendak eksekusi tersebut.

Kapolres mengatakan, selain bisa memberi dampak positif dengan tidak mendukung praktik prostitusi, diharapkan LSM di kawasan Parangkusumo juga mendukung upaya pemda dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) di kawasan tersebut.

“Yang kami berantas adalah kegiatan prostitusi termasuk peredaran minuman kerasnya, bukan LSM-LSM-nya, kalau bisa baik-baik ya kami akan bicara baik-baik,” katanya.

Sementara berdasarkan penelusuran terdapat sejumlah LSM yang berkecimpung di pantai selatan di antaranya Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), Aliansi Perempuan Mahardhika, dan LSM Kembang.

Dalam operasi itu, aparat keamanan yang terdiri dari jajaran polres, Kodim, dan Satuan Polisi Pamong Praja Bantul menutup sebanyak 38 tempat karaoke serta mengamankan belasan pemilik dan pengelola untuk disidangkan di pengadilan setempat.

Kepala Satpol PP Bantul, Kandiawan sebelumnya mengatakan setelah penutupan hiburan karaoke, langkah yang akan ditempuh pemda Bantul ke depan yakni penataan kawasan menyusul rencana pendataan tanah Sultan Ground (SG) di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya