SOLOPOS.COM - Ombak di Pantai Baru Bantul, Jumat (10/6/2016). (Yudho Priyambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pantai Parangtritis dan Pantai Baru menjadi sasaran utama untuk ditata.

Harianjogja.com, JOGJA –Pemerintah Daerah DIY meminta Pemkab Bantul untuk segera bertindak merapikan kawasan pantai selatan. Penataan kawasan ini mengikuti instruksi yang sudah diberikan kepada Pemkab Gunungkidul untuk mengikuti aturan soal sempadan pantai.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Bupati Bantul Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja Selasa (21/6/2016) mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus merapikan kawasan pantai selatan di Bantul. Beberapa pantai yang sedang menjadi lokasi destinasi wisata favorit seperti Parangtritis dan Pantai Baru menjadi sasaran utama untuk ditata.

Dia menuturkan selama ini kawasan itu memiliki potensi yang bagus namun belum tertata dengan maksimal. Pemkab Bantul pun selama ini masih belum memberikan perhatian yang layak untuk menata kawasan pantai. Setelah ditata, Suharsono mengatakan akan membantu mengembangkan lebih jauh potensi yang ada.

“Pokoknya jangan sampai kalah dengan Gunugnkidul,” kata dia.
Berbeda dengan Gunungkidul, kawasan pantai selatan di Bantul memiliki jarak sempadan yang lebih jauh berdasarkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pantai dan Pulau-Pulau Kecil. Sempadan pantai Bantul dipatok sejauh 200 meter dari titik pasang tertinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan penataan wilayah pantai wajib dilakukan Pemerintah Kabupaten terhadap wilayah masing-masing. Pasalnya pendirian bangunan dan usaha selama ini harus melaui proses perizinan di tingkat kabupaten dan kota.

“Tugas provinsi kalau soal tataruang hanya mengingatkan ke Pemkab untuk menegakkan peraturan tata ruang mereka,” kata dia.

Yang menjadi masalah, tambah Rani, sejauh ini semangat pengawasan terhadap fungsi tata ruang di DIY belum berjalan maksimal. Akibatnya banyak pembangunan yang tak sesuai peruntukan dalam rencana tata ruang.

Padahal rencana tata ruang sudah dibuat dengan pertimbangan yang matang. Untuk wilayah sempadan misalnya dibangun untuk pengamanan wilayah yang dibatasi sempadan. Area itu menjadi area rawan karena sewaktu-waktu bisa terjadi luapan air yang mengancam apapun yang ada di area sempadan.

“Sekarang terserah kabupaten, izin bangunan kan disana. Untuk warga yang di dalam sempadan juga tolonglah patuh aturan ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya