SOLOPOS.COM - Petugas menyelesaikan pengecatan marka baru di Jl. dr. Radjiman, Laweyan, Solo, Rabu (16/3/2016). Pengecatan marka baru tersebut untuk persiapan contra flow angkutan umum massal saat penerapan sistem satu arah pada ruas jalan tersebut mulai Kamis (17/3/2016). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan lalu lintas Solo, batas kecepatan maksimal di ruas Jl. dr. Radjiman dan Agus Salim ditetapkan 40 km/jam.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan batas kecepatan maksimum 40 km/jam untuk semua kendaraan bermotor yang melaju di Jl. dr. Radjiman dan Jl. Agus Salim. Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan pascapenerapan uji coba jalan serarah di ruas jalan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sesuai Permenhub No. 111/2015, batas kecepatan maksimal di jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 km/jam. Sedang kecepatan di jalan tol dalam kota berkisar antara 60 km sampai 80 km/jam. Sementara untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisar 40 km/jam, sedang kecepatan di jalan permukiman maksimal 30 km/jam.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo Yosca Herman Soedrajat menyatakan semenjak diterapkan kebijakan jalan searah di jalan utama Laweyan tersebut, rata-rata pengendara memacu kendaraannya lebih dari 50 km/jam.

“Kebijakan jalan searah ini tujuannya untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat. Memang setelah jalan dibuat searah, ruas Jl. dr. Radjiman dan Jl. Agus Salim banyak pengendara yang melaju lebih dari 50 km/jam. Pekan ini kami pasang rambu maksimal kecepatan 40 km/jam,” terangnya saat berbincang seusai rapat internal penerapan sistem satu arah, Senin (21/3/2016).

Lebih lanjut Herman menjelaskan batas aman kecepatan di jalan raya dalam kota berkisar antara 30 km/jam sampai 50 km/jam tergantung kondisi dan tingkat pelayanan jalan. Namun untuk ruas Jl. dr. Radjiman dan Jl. Agus Salim pihaknya punya alasan tersendiri dengan mematok angka maksimal 40 km/jam.

“Pertimbangan kami karena lebar jalan di Radjiman dan Agus Salim itu tidak merata. Misalnya di bundaran Baron sampai pertigaan Sabar Motor itu lebar jalannya 10 meter. Dari situ sampai Jongke lebarnya tinggal tujuh meter. Padahal ada contra flow angkutan umum juga,” paparnya.

Selain menurunkan batas kecepatan maksimal kendaraan dari 50 km/jam menjadi 40 km/jam, Herman mengatakan Dishubkominfo juga akan melengkapi instrumen keamanan di jalan searah yang diujicobakan mulai Kamis (17/3/2016) lalu.

“Kami tambahkan pita penggaduh [garis kejut di jalan] lima atau enam baris. Lokasinya sementara kami kaji dulu. Zebra cross juga akan kami tambah di beberapa lokasi untuk keamanan pengguna jalan. Setiap persimpangan rawan juga kami pasang water barrier,” jelasnya.

Disinggung soal resistensi masyarakat pada masa uji coba kebijakan searah, Herman mengatakan pro dan kontra pada tahap awal kebijakan jalan searah selalu ada. Meski demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan kebijakan tersebut.

“Yang perlu dipahami penataan jalan itu jadi tanggung jawab pemerintah. Untuk melihat kebijakan ini harus secara menyeluruh. Bukan hanya mengakomodasi orang per orang. Yang utama tetap tujuan manajemen rekayasa lalu lintas untuk keselamatan pengguna jalan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya