SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO — Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB) Kota Solo mengkritisi penggunaan jalur lambat Jl. Slamet Riyadi dimanfaatkan untuk lahan parkir. Akibatnya, jalur yang semestinya diperuntukkan transportasi non kendaraan kian sempit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kritikan itu terlontar dalam forum diskusi dengan tema ‘Mendorong Jalur Lambat Berfungsi Sebagaimana Mestinya dan Perbaikan Layanan Lalu Lintas’ yang bertempat di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Sabtu (12/10/2013).
“Kita awalnya melihat penggembokan yang dilakukan petugas gabungan di sisi selatan (city walk). Imbasnya, di sisi utara (jalur lambat) terjadi crowded. Nah, yang terdampak langsung adalah jalur becak di jalur lambat,” papar Sardi Ahmad, koordinator FKKB, saat ditemui wartawan, seusai acara.

Atas kenyataan tersebut, pihaknya menanyakan alasan penggembokan hanya berlaku di city walk. Sedangkan produk hukum yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana diterangkan bahwa jalur lambat untuk tempat lalu lalang kendaraan tak bermotor.

“Mestinya kawasan jalur lambat tidak diperbolehkan untuk lahan parkir. Kami memertanyakan kenapa Perda No 9/2011 tentang Retribusi Parkir yang baru saja dibuat justru getol dijalankan, sementara perda lalu lintas dan angkutan jalan seolah didiamkan saja,” papar Sardi.

Sardi menggambarkan kondisi jalur lambat di sepanjang Jl. Slamet Riyadi. Fungsi jalur lambat sekarang beralih menjadi lahan parkir bagi karyawan yang bekerja di pertokoan, perbankan dan perusahaan swasta lainnya.
“Yang banyak parkir justru karyawannya, bukan pelanggannya atau nasabahnya. Itulah yang menjadi keluhan teman-teman tukang becak. Kadang kala, juru parkir (jukir) tidak bersahabat dengan kami. Misalnya, becak nyenggol satu motor saja terus dari jukir keluar kata-kata yang kasar kepada kami. Dalam hal ini, kita bukan melihat siapa yang menang atau yang kalah. Kita sama-sama mencari nafkah,” curhatnya.

Pihaknya meminta ketegasan dari Pemkot untuk memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.

Sementara itu, Direktur Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Solo, Andwi Joko, meminta kepada Pemkot untuk bersikap bijak dalam menerapkan Perda No 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Jangan sampai sebuah kebijakan pemerintah merugikan masyarakat lain yang sama-sama memiliki hak yang sama memperoleh kenyamanan di jalan. Nah, kita mendorong Pemkot menyosialisasikan berbagai aturan terkait dengan lalu lintas secara rutin. Supaya masyarakat tahu dan tidak ada yang dirugikan,” jelas dia.

Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yosca Herman Sudrajat, mengatakan akan menindaklanjuti usulan dari FKKB demi kelancaran arus lalu lintas di jalur lambat.

“Segala masukan bagus dari elemen masyarakat kita tampung. Nah, saat ini kita memang sedang fokus pada penindakan mobil. Namun bukan berarti kita menutup mata dengan membiarkan pelanggaran parkir di jalur lambat. Semua tetap kita berikan sanksi bagi pelanggar yang nekat,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya