SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo mendata bangunan permanen maupun semi permanen di bantaran Kali Anyar wilayah Kedungtungkul, Kelurahan Mojosongo, Jebres. Belum diketahui secara jelas apa maksud pendataan tersebut.</p><p>Berdasarkan pantauan <em>Solopos.com</em>, Kamis (5/4/2018) pagi, petugas Satpol PP dibantu personel Linmas Kota Solo mendata bangunan di selatan Jl. Agung Selatan, Kampung Kedungtungkul, tersebut dengan cara mendatangi satu per satu bangunan. Setibanya di muka bangunan, mereka memanggil pemilik bangunan untuk meminta keterangan.</p><p>Status kepemilikan tanah menjadi pertanyaan yang selalu disampaikan petugas Satpol PP ketika menemui pemilik bangunan-bangunan itu. Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Solo, Jaka Setiana, mengatakan hasil pendataan bangunan di bantaran Kali Anyar ruas Jembatan Kandang-Jembatan Wasis Waskito Sabrang Lor itu bakal disampaikan kepada Kepala Satpol PP Solo dan Wali Kota Solo untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.</p><p>Dia tak menampilk beberapa bangunan di selatan Jl. Agung Selatan akan dibongkar untuk kepentingan pembangunan taman oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo. &ldquo;Nanti tergantung kabijakan Pak Wali bagaimana, bangunan-bangunan ini akan dibongkar atau tidak. Tugas kami hanya mendata dan mungkin akan mengeksekusi bangunan jika mendapatka pemerintah dari pimpinan,&rdquo; jelas Jaka saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di sela-sela proses pendataan, Kamis.</p><p>Jaka enggan membeberkan hasil pendataan sementara oleh petugas Satpol PP dan linmas karena mesti dilaporkan terlebih dahulu terutama kepada Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo. Hanya, dia menjelaskan ada beberapa bangunan di selatan Jl. Agung Sekatan yang berdiri di lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB).</p><p>Dengan begitu, Satpol PP tentu tidak bisa membongkar bangunan rumah yang bersetifikat HGB itu. Ada prosedur lain yang mesti dilalui Pemkot Solo jika ingin menertibkan bangunan di lahan besertifikat HGB.</p><p>&ldquo;Maka dari itu kami lihat-lihat dulu. Kami mintakan konfirmasi kepada para pemilik bangunan. Beda cerita jika itu bangunan semi permanen dan dipastikan berada di tanah negara, kami aka langsung menyarankan kepada sang pemilik untuk pindah atau meninggalkan tempat,&rdquo; jelas Jaka.</p><p>Salah satu pemilik bangunan semi permanen di selatan Jl. Agung Selatan wilayah Kampung Kedungtungkul RT 001/RW 007 Mojosongo, Jebres, Sarno Sukamto, mempersialkan Pemkot menertibkan atau membongkar bangunan di bantaran Kali Anyar khususnya di RT 001/RW 007.</p><p>Warga hanya meminta agar pemerintah kemudian menyiapkan tempat khusus di wilayah bantaran yang bisa digunakan untuk berjualan, berkumpul warga, dan parkir kendaraan. Dia menyebut wilayah bantaran akan menjadi rawan kejahatan jika tidak diramiakan dengan aktivitas warga sekitar.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya