SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan reklame (JIBI/Solopos/Antara)

Penataan kota Kudus dilakukan antara lain dengan penyeragaman pemasangan papan reklame.

Kanalsemarang.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah secara bertahap menerapkan aturan bentuk papan reklame dan pemasangannya sebagai bagian penataan kota Kudus. Aturan itu dilakukan agar papan reklame di wilayah itu seragam dan tidak mengganggu keindahan kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mulai tahun ini, semua bentuk papan reklame harus dipasang secara vertikal sehingga tidak ada lagi baliho yang pemasangannya dilakukan secara horizontal,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kudus Eko Djumartono didampingi Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Kamis (11/6/2015). Penyeragaman tersebut diharapkan mampu mendukung penataan kota Kudus, disamping menambah pemasukan retribusi dari penerimaan pajak reklame.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengakui, hingga kini masih ada reklame yang pemasangannya secara horizontal dan membebani penataan kota Kudus. Namun, kelak, ketika mengurus perpanjangan tentu akan diminta untuk mengubahnya menjadi vertikal.

Beberapa titik lokasi pemasangan reklame di Kudus, kata dia, mulai terlihat terpasang secara vertikal sehingga lokasinya juga bisa digunakan untuk memasang beberapa reklame. Kondisinya, kata dia, tentu berbeda ketika dipasang secara horisontal, karena ruang yang tersedia untuk papan reklame yang lain sangat terbatas.

Upaya penataan juga dilakukan, salah satunya dengan zonasi pemasangan papan reklame. Hanya saja, kata dia, kebijakan soal zonasi saat itu diserahkan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kudus.

Pengurusan perizinan soal pemasangan papan reklame, kata dia, per Mei 2015 diserahkan kepada BPMPPT Kudus, sedangkan DPPKD hanya menarik retribusi. Sejauh ini, kata dia, pemanfaatan papan reklame didominasi oleh produk rokok, disusul telepon genggam, perumahan, perbankan, dan kendaraan.

Penerimaan pajak reklame di Kabupaten Kudus hingga Mei 2015 tercatat senilai Rp643,58 juta atau 50,68% dari target selama setahun senilai Rp1,27 miliar. Target penerimaan pajak reklame itu, meliputi pajak baliho, spanduk, stiker, selebaran, dan pajak berjalan (pemasangan iklan di kendaraan).

Target penerimaan pajak dari media ikan baliho sebesar Rp783,5 juta dan terealisasi sebesar Rp478,45 juta, spanduk ditargetkan Rp410 juta dan terealisasi Rp158,01 juta, dan stiker sebesar Rp500.000 dan terealisasi Rp1,4 juta. Target penerimaan pajak dari media iklan lewat selebaran, kata dia, sebesar Rp6 juta dan terealisasi Rp2,9 juta dan pajak berjalan dengan target senilai Rp70 juta terealisasi Rp2,77 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya