SOLOPOS.COM - Arus lalu lintas di perempatan Tugu Jogja lancar pad Senin (9/5/2016) pagi. (sumber akun twitter @ATCS_DIY)

Penataan Jogja kali ini mengenai pengaturan bus yang melintasi kota.

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja yang membidangi transportasi ingin segera merealisasikan aturan larangan bus-bus ukuran besar masuk dalam kota. Aturan tersebut saat ini dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Trasportasi Lokal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Semangatnya mengurangi kemacetan dalam kota,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, saat dihubungi Senin (15/8/2016).

Bambang mengatakan Raperda Penataan Transportasi Lokal menjadi kebutuhan bagi Pemerintah Kota Jogja dalam mengatasi persoalan transportasi. Pihaknya tidak menginginkan 2020 transportasi di Kota Jogja tidak lancar seperti yang diprediksikan. Karena itu, kata dia, dibutuhkan payung hukum untuk mengatur managemen lalu lintas, alat transportasi, sarana dan prasarana, termasuk mempertahankan moda transportasi tradisional becak dan andong.

Raperda inisiatif dewan itu nantinya juga mengharuskan Pemerintah Kota Jogja menyiapkan lahan parkir untuk menampung bus-bus pariwisata di luar kota. Untuk memfasilitasi wisatawan nantinya bisa dipersiapkan sarana transportasi semacam shuttle, becak dan andong, “Kita ingin moda transportasi massal yang aman, nyaman, dan efisienm jauh dari kemacetan,” kata Bambang.

Bambang menyatakan raperda itu saat ini baru dalam tahap menyelesaikan naskah akademik sebagai dasar penataan transportasi. Selanjutnya Komisi C segera menyampaikan raperda itu melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Mudah-mudahan bisa dibahas tahun ini atau maksimal awal tahun depan,” tegas Politikus Partai Golkar ini.

Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Golkari Made Yulianto mengatakan pihanya masih belum memahami isi raperda yang akan mengatur soal transportasi usulan dewan, apakah raperda itu mengatur soal moda transportasi tradisionalnya atau mengatur sistem trasportasi kota yang berkesinambungan. “Setahu saya di internal dewan masih ada perbedaan pendapat,” katanya.

Jika yang diatur adalah sistem dan tatanan transportasi yang berkesinambunga, kata Made, maka pihaknya bisa memiliki pijakan dalam membuat managemen transportasi termasuk menyiapkan sarana larangan bus besar masuk kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya