Jakarta [SPFM], Mulai Januari 2012, lima kementerian sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, akhir pecan ini mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang regulasi pemerataan distribusi guru, yang menjadi tanggung jawab Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lima kementerian itu adalah Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang. Sehingga, terkesan persoalan mendasar guru, ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun. Padahal, faktanya rasio guru-siswa Indonesia terbilang cukup baik jika dibandingkan beberapa negara maju lainnya. [kcm/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi